Malaysia, reportasenews.com: Kedutaan Besar Republik Indonesia telah menyatakan keyakinan mereka dalam sistem hukum Malaysia dalam hal penuntutan warga negaranya Siti Aisyah yang menjadi tersangka pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri Kim Jong Un dari Korea Utara. Demikian sebut media Thestar
Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Andreano Erwin mengatakan kedutaan tidak memiliki keraguan bahwa Malaysia akan menangani kasus yang melibatkan warga Indonesia sesuai prosedur hukum.
“Kami juga akan mengirimkan permintaan resmi kepada Pemerintah Malaysia untuk mengunjungi Siti Aisyah, yang saat ini sedang ditempatkan di Penjara Kajang”, ujar Andreano Erwin.
“Ini adalah untuk memungkinkan tim pengacara, dipimpin oleh Gooi Soon Seng, untuk membahas kasus ini dengan dia,” katanya saat ditemui di luar kompleks pengadilan, tak lama setelah Siti dan warga Vietnam, Doan Thi Huong didakwa dengan pembunuhan Kim Jong Nam.
“Kami yakin bahwa keadilan akan menang, karena itu kami telah menunjuk lima pengacara untuk menangani kasus ini”
“Kami tidak memiliki keraguan pada cara pemerintah Malaysia yang telah berjalan dengan kasus ini,” katanya.
Empat pengacara lain Siti adalah S. Selvi, Azura Alias, Loke Kok Mun dan Wong Kah Hung.
Ada juga tiga orang yang datang di luar gedung pengadilan, ketika ditanya apakah mereka berasal dari Kedutaan Besar Vietnam, mereka mengangguk. Namun, mereka tidak berbicara kepada media.
Pengacara tersangka Doan Thi Huong yakni S. Selvam kemudian menegaskan bahwa ada staf kedutaan Vietnam di antara mereka di kompleks pengadilan. (HSG/ TheStar)