Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 6 Des 2017 16:21 WIB ·

Lindungi Konsumen, Kemendag Awasi Peredaran Barang di ITC Cempaka Mas


					Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag melakukan pengawasan barang beredar di pusat perbelanjaan ITC Cempaka Mas/ ist Perbesar

Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag melakukan pengawasan barang beredar di pusat perbelanjaan ITC Cempaka Mas/ ist

Jakarta, reportasenews.com – Kementerian Perdagangan semakin memperketat pengawasan barang beredar untuk melindungi konsumen. Hari ini, Rabu (6/12) Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag melakukan pengawasan barang beredar di pusat perbelanjaan ITC Cempaka Mas.

Tujuan pengawasan ini adalah memastikan produk-produk telematika dan elektronika yang dijual ke konsumen telah memiliki buku petunjuk penggunaan dan kartu garansi. Pengawasan barang beredar dilakukan terhadap produk telematika dan elektronika seperti laptop, kamera, dan telepon genggam.

“Pengawasan barang beredar di pasar yang dilakukan Kemendag merupakan salah satu upaya untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen secara berkesinambungan,” kata Wahyu Widayat.

Sesuai dengan Permendag Nomor 19/M-DAG/PER/5/2009 tentang Tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika, produk-produk yang termasuk dalam kategori tersebut wajib didaftarkan dan dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan (garansi) dalam Bahasa Indonesia.

Pada tahun 2017, Kemendag telah mengidentifikasi 47 pelanggaran Standar Nasional Indonesia (SNI), 58 pelanggaran MKG, dan 66 pelanggaran pencantuman label dalam Bahasa Indonesia.

“Hasil pengawasan terhadap produk telematika dan elektronika yang wajib dilengkapi manual dan kartu garansi (MKG) tahun 2017 menunjukkan sekitar 70% barang yang beredar telah memenuhi ketentuan,” tegas Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Wahyu Widayat.

Menurut Wahyu, sekitar 30% dari 582 produk tidak memenuhi ketentuan, dan 14 di antaranya masih dalam proses uji laboratorium untuk melihat terpenuhi atau tidaknya persyaratan mutu produk-produk tersebut terhadap SNI.

Sebagai tindak lanjut atas hasil pengawasan tersebut, Kemendag telah menegur pelaku usaha yang masih memperdagangkan barang yang belum memenuhi ketentuan. Pelaku usaha diminta melakukan penarikan barang sendiri.

“Kemendag mengapresiasi pelaku usaha yang telah memperdagangkan barang sesuai dengan ketentuan. Apresiasi juga diberikan kepada pelaku usaha yang dengan kesadarannya menarik barang yang tidak sesuai untuk diperbaiki sesuai ketentuan,” jelasnya.

Wahyu berharap pelaku usaha dapat semakin memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, di masa depan tidak ada lagi barang beredar yang tidak sesuai dengan ketentuan. (*)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Membedah Kontroversi Putusan Mahkamah Agung No. 1688 dan Pidato Presiden Prabowo

25 Februari 2025 - 07:45 WIB

20 Februari 2025 - 08:10 WIB

Polresta Sleman Tangkap 6 Oknum Wartawan Peras Korban Rp 300 Juta

16 Februari 2025 - 11:07 WIB

Tangani Kasus Bank Centris, PUPN & KPKNL Gelapkan Jaminan Lahan 452 Hektar

15 Februari 2025 - 15:45 WIB

Abdul Salam Nganro Raih Penghargaan Leadership Safety Award Nasional 2025

15 Februari 2025 - 14:00 WIB

Trending di Nasional