Situbondo,reportasenews.com -Beredarnya sejumlah rekomendasi (Rekom) material atau hasil tambang oleh Asosiasi Penambang Situbondo (APSI), yang diberikan kepada para kontraktor dan mendapat pekerjaan proyek dari APBD Kabupaten Situbondo 2018. Beredarnya rekom tersebut mulai disoal oleh LSM Gempur dan LSM Penjara.
Junaidi selaku ketua LSM Gempur mengatakan, pihaknya meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Situbondo, sebagai Pengguna Anggaran (PA) harus selektif dalam memilih asosiasi penambang yang benar-benar mempunyai anggota penambang, yakni penambang yang mengantongi izin dari dinas ESDM dan P2T Provinsi Jawa Timur.
“Setiap OPD sebagai PA harus benar-benar selektif untuk memilih asosiasi penambang untuk rekom material, kalau itu sebagai persyaratan atau kuncian. Kalau APSI itu masih eksis, maka APSI harus menunjukkan izin tambang yang ada dan anggota penambangnya itu siapa saja serta lokasi tambangnya dimana,” ujar Junaidi, Minggu (03/6).
Menurutnya, jika rekom material yang dikeluarkan dan menggunakan kop dari APSI itu tetap dipaksakan kepada kontraktor, maka pihaknya tak segan-segan akan melaporkan ke pihak yang berwajib. Sebab selama ini pihaknya menduga APSI belum mengantongi izin pertambangan .
“Jadi kalau dipaksakan menggunakan rekom material dengan Kop APSI akan saya laporkan. Kontraktor itu jangan dibodohi dengan itu, mereka juga cari makan,”bebernya.
Sementara itu, anggota LSM Penjara Dafit Haryono juga membenarkan, jika pihaknya sempat menanyakan dasar mereka mengeluarkan rekom material kepada kontraktor dengan nama APSI tersebut.
“Yang namanya sebuah asosiasi penambang itu anggotanya harus para penambang, tapi pada kenyataannya dan mengherankan koq bisa mengeluarkan rekom material, meski APSI tidak punya anggota penambang,”bebernya.(fat)