JAKARTA – RN.COM, Meskipun Luhut Panjaitan bukan polisi, ia juga bukan polisi gadungan. Namun pria berusia 51 tahun ini hanya orang biasa yang pernah meraih penghargaan sebagai warga kehormatan Korps Brimob Polri.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, Berdasarkan surat nomor B/123/l/2016/Korbrimob, perihal Pemberitahuan warga kehormatan Korbrimob Polri dengan rujukan Keputusan Kakorbrimob Polri, nomor Kep/57/XI/2014 tentang Penganugerahan Warga Kehormatan atas nama Brigjen Pol (Tituler) Ir Luhut Panjaitan, SE, SH.
Dikatakan, penghargaan yang ditandatangani langsung oleh Kakor Brimob, Irjen Pol Robby Kaligis, pada tanggal 13 November 2015 itu, diberikan karena Luhut dinilai berjasa atas perhatian dan partisipasinya bagi pengembangan Korps Brimob Polri.
Namun dalam aturannya, Luhut Panjaitan tidak mengetahui bahwa seragam dinas berbintang satu itu, hanya boleh dikenakan saat menerima penghargaan saja.
“Pak Luhut tidak tahu bahwa baju dinas dengan pangkat bintang satu tituler hanya bisa digunakan pd saat menerima penghargaan saja. Tidak boleh dipakai untuk kegiatan lain” kata Kombes Pol Awi Setiyono.
Luhut Panjaitan, Rabu pagi tadi, sempat diamankan petugas provos saat ia menghadiri upacara HUT Proklamasi ke 71 di istana presiden. Petugas yang curiga mengira bahwa Luhut Panjaitan seorang jenderal polisi gadungan.
Namun belakangan diktahui bahwa Luhut diundang secara resmi oleh pigak istana presiden. ( Radja Tanjung )