Jakarta, reportasenews.com- Lurah P. Panggang Yulihardi melarang semua bentuk pungli kepada wisatawan bahari yang beraktifitas di wilayah Kelurahan Pulau Panggang dan Pulau Pramuka, terutama penggunaan dermaga swasta untuk penyelaman.
“Saya tegaskan, semua dermaga yang dibangun pemerintah dan swasta terbuka untuk umum melakukan aktivitas bahari. Tidak boleh dengan alasan apapun mengutip pungli, karena tidak sesuai dengan perda dan itu melanggar hukum,” tegas Yulihardi kepada reportasenews.com, Senin (9/10).
Penegasan itu disampaikan terkait dengan penutupan aktivitas menyelam di Dermaga Pulau Pramuka selama 60 hari kedepan dan merekomendasikan pindah lokasi penyelaman.
“Ada perbaikan dermaga yang memerlukan lalu lintas barang dalam jumlah besar, khawatir aktivitas bongkar muat dan manuver kapal melukai penyelam makanya aktivitas bahari dipindahkan dulu ke dermaga TPI dan Ody Dive selama 60 hari ke depan,” ujar Yulihardi.
Beberapa penyelam yang dihubungi sebelumnya mengeluhkan munculnya pungli sebesar Rp 25.000 per orang bagi penyelam yang menggunakan dermaga swasta, seperti yang dimiliki Dive Center Ody Dive, di samping dermaga TPI di P. Pramuka.
“Ody dive diduitin sama family diver. Kebetulan yg punya temen lama, tapi divingnya baru-baru aja. villa dermaga dibeli sama dia. Dermaga ody skrg dikenain ongkos 25 ribu per diver,” cuit salah satu instruktur selam yang enggan disebutkan namanya, kepada reportasenews.com.
“Saya memang pernah denger adanya pungutan itu, tapi saya tegaskan dilarang. Laporkan ke saya kalau pengelola dermaga swasta meminta uang,” tukas Lurah Yulihardi.
Pihak kelurahan mengancam akan menutup aktivitas perusahaan yang membangun dermaga swasta bila ketahuan melakukan pungli aktivitas bahari. (tat)