Jakarta, reportasenews.com- Menyusul ribut-ributnya munculnya peringatan ‘hantu” berupa larangan menyelam di Pulau Pramuka, Lurah Pulau Panggang Yulihardi meminta maaf telah terjadi miskomunikasi dengan masyarakat.
Menurut Yulihardi yang membawahi Pulau Panggang dan Pulau Pramuka, papan pengumuman itu dipasang atas permintaan Sudin Perhubungan kepada stafnya.
“Benar itu staf saya yang memasang papan pengumuman, hanya memang tidak lengkap informasinya lokasi yang dimaksud dan berapa lama larangan itu berlaku. Padahal saya sudah minta disosialisasikan ke masyarakat dan wisatawan, mungkin karena terburu-buru tidak sempat informasinya sampai ke warga,” kata Yulihardi ketika dikonfirmasi reportasenews.com, Senin (9/10).
Secara resmi tanda informasi itu, harusnya ditulis informasi yang lengkap dan jelas juga siapa yang bertanggungjawab.
“Ada perbaikan dermaga yang memerlukan lalu lintas barang dalam jumlah besar, khawatir aktivitas bongkar muat dan manuver kapal melukai penyelam makanya aktivitas bahari dipindahkan dulu ke dermaga TPI dan Odi Dive selama 60 hari kedepan,” ujar Yulihardi.
Sebelumnya, para pelaku usaha wisata bahari di Pulau Pramuka dikejutkan dengan munculnya tanda larangan melakukan aktivitas berenang, snorkeling dan diving di sekitar dermaga utama bagian barat. Padahal lokasi yang dimaksud itu merupakan tempat favorit wisatawan, karena letaknya strategis di depan puluhan homestay milik nelayan dan mudah dijangkau.
Tanda larangan “hantu” yang ditempelkan di tiang listrik itu, ditulis pada selembar papan warna putih dengan mencantumkan tulisan huruf besar seperti ini: “DILARANG BERENANG SNORKLING DIVING DI AREA INI”.
Seorang pelaku wisata selam Basirat (44) alias Boyo mengaku pemasangan papan larangan itu tidak jelas siapa yang bertanggungjawab. (tat)