Jakarta, reportasenews.com-Saksi kasus Ahok Lurah Pulau Panggang Yuli Hardi menegaskan tidak tidak ada warga yang memprotes saat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyampaikan pidato kala berkunjung ke Pulau Pramuka.
Pertanyaan ada-tidaknya protes diajukan majelis hakim dalam sidang lanjutan Ahok di Auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
“Saat terdakwa menyinggung Surat Al Maidah, apakah ada masyarakat yang protes?” tanya hakim.
“Tidak ada,” jawab Yuli Hardi.
Pidato Ahok pada 27 September 2016 ini memang jadi ramai sekitar sebulan kemudian setelah sejumlah pihak melaporkan Ahok atas dugaan penistaan agama. Soal berita yang ramai karena laporan terhadap Ahok, menurut Yuli Hardi, ada beragam pendapat warga.
“Macam-macam, ada yang pro-kontra, dan ada yang cuek,” sambung Yuli Hardi.
Saat Ahok datang ke tempat pelelangan ikan (TPI) Pulau Pramuka, Yuli mengaku tidak fokus mendengarkan pidato Ahok. Dia mengaku baru tahu ‘ribut-ribut’ soal pidato Ahok saat ramai diberitakan di televisi.
Soal pidato Ahok yang diduga menistakan agama, Yuli Hardi mengaku tidak ikut melaporkan Ahok. Dia hanya menjadi saksi atas kasus Ahok karena adanya panggilan penyidik.
Hakim juga menanyakan berita acara pemeriksaan (BAP) Yuli Hardi yang menyebut tidak berhak menilai gubernur karena merupakan atasannya di Pemprov DKI.
“Itu pertanyaan penyidik, gimana pendapat saya tentang yang dibuat gubernur. Karena saat itu beliau kasih sambutan di masyarakat, jadi saya nggak berhak menilai,” tutur Yuli Hardi di persidangan. (tam)