Situbondo,reportasenews.com – Diduga mabuk akibat pengaruh minuman keras (Miras), seorang pria bernama Surya Haryanto (31), warga Dusun Lugundang Timur, Desa Talkandang, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo, nekat menganiaya istrinya, hingga mengakibatkan korban mengalami luka memar pada pelipis kiri dan telinga bagian kiri.
Akibat perbuatan nekatnya melakukan penganiayaan terhadap Yanti Astutik (28), yang tak lain istri sahnya, Surya Haryanto dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, Jawa Timur.
Usai melaporkan suaminya ke SPKT Polres Situbondo, Jawa Timur, dengan laporan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mengatakan, pihaknya terpaksa melaporkan suaminya ke Mapolres Situbondo.
“Sebab, setiap kali mabuk karena pengaruh alkohol, dia seringkali melakukan penganiayaan, sehingga untuk memberikan efek jera, saya laporkan kasus KDRT ini ke Mapolres Situbondo,”kata Yanti Astutik.
Kasubag Humas Polres Situbondo, Jawa Timur Iptu Nanang Priyambodo membenarkan laporan kasus KDRT, dengan terlapor Surya Haryanto.”Untuk menindaklanjuti laporan kasus KDRT tersebut, penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya.”ujar Iptu Nanang Priyambodo, Jumat (23/11/2018).(fat)