Kapolresta Kupang Kota, Kombes Polisi. Aldinan Manurung.
Kupang, Reportasenews.com – Seorang mahasiswa di Kupang, Nusa Tenggara Timur yakni Hemaks Herewila mengaku dikeroyok oleh sekelompok anggota Polisi saat menggelar aksi demo di kantor Pengadilan Negeri Kupang Kamis (4/4).
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka robek di pelipis kanan dan beberapa bagian wajahnya bengkak.
Menurut Hemaks yang ditemui di Mapolresta Kupang, Kamis malam mengatakan, dia dikeroyok oleh sekelompok anggota polisi saat melakukan orasi di atas pagar Kantor Pengadilan Negeri Kupang yang saat itu dijaga oleh aparat kepolisian.
Disampaikannya pengeroyokan yang dialaminya itu terjadi saat dia ditarik dan terjatuh di halaman Kantor Pengadilan Negeri. Lalu diseret ke belakang dan terus dipukul.
“Saya betul memanjat pagar pengadilan negeri, nah saat saya berorasi di atas pagar tiba-tiba ditarik oleh oknum kepolisian dan saya terjatuh ke dalam halaman kantor pengadilan, nah di saat jatuh itulah terjadi pengeroyokan secara brutal yang dilakukan oleh kawan-kawan kepolisian,” kata Hemaks.
Dia pun mengakui jika saat melakukan orasi diatas pagar Kantor Pengadilan Negeri Kupang, sempat mengancam akan merobek bendera merah putih ditiang bendera yang berada dekat dengan pagar Kantor Pengadilan Negeri kupang.
“Secara spontan kita turunkan bendera karena ini sebagai bentuk matinya keadilan di Indonesia, tetapi saya tidak lakukan itu, karena saya tahu itu tindakan yang salah, sehingga saya tidak melakukan itu” kata Hemaks.
Disampaikan atas pengeroyokan yang dialaminya, dia telah melaporkannya ke Polresta Kupang untuk pidana umum dan juga melapor ke Propam Polda NTT.
Sementara itu, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Polisi Aldinan Manurung yang dikonfirmasi membantah aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada korban.
Aldinan mengatakan itu karena korban jatuh sendiri dari atas pagar Kantor Pengadilan Negeri saat melakukan orasi dan memaksa masuk ke halaman Kantor Pengadilan Negeri.
“Sebenarnya cerita Itu tidak dikeroyok, dari yang bersangkutan (korban) melakukan orasi tapi dia berusaha masuk ke PN dengan mengeluarkan kata-kata saya akan merobek bendera merah putih,” ujar Aldinan
Disampaikan Aldinan, pihaknya memiliki rekaman bukti video. Dan korban mengalami luka-luka bukan karena dikeroyok tetapi korban jatuh sendiri saat berorasi diatas pagar dan berusaha juga untuk memanjat tiang bendera.
“Dia jatuh terperosok karena licin saat naik ke tiang bendera, terus kita amankan dia jatuh kemudian kita bawa ke Polresta Kupang. Jadi kita malah amankan yang bersangkutan, tidak ada itu yang melakukan pemukulan,” tegasnya.
Aldinan menjelaskan, Hemaks juga mengancam akan memotong dan merobek bendera. Dan kata-kata ancaman tersebut termasuk kegiatan makar.
“Kalau memang ada penganiayaan, saya jamin tidak ada dari (anggota) Polri, karena dari video dan keterangan anggota disana (TKP) tidak ada sama sekali,” tegasnya.
Disebutkan Aldinan, kalau memang korban tetap bersihkuku ada anggota polri yang melakukan penganiayaan maka pihaknya akan menghadirkan mereka biar lebih jelas.
Menurut Aldinan, saat ini dari pihak Pengadilan Negeri Kupang juga sudah melaporkan Hemaks Herewila terkait dengan penghinaan lambang negara.
“Sekarang dari PN pun informasinya melaporkan yang bersangkutan, terkait dengan penghinaan lambang negara,” ujar Aldinan.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan aliansi mahasiswa yang dipimpin oleh Hemaks Herewila sebagai koordinator daerah Badan Eksekutif Mahasiwa (BEM) Nusantara dilakukan saat berlangsung sidang putusan para tersangka kasus pembunuhan terhadap Roy Herman Bole yang terjadi pada September 2023 lalu.
Namun dalam aksi tersebut, puluhan aparat kepolisian yang melakukan pengamanan menutup seluruh pintu masuk ke Kantor Negeri Kupang.
Tetapi beberapa pengunjukrasa berusaha masuk ke dalam halaman kantor pengadilan sedangkan Hemaks berusaha masuk dengan memanjat pagar kantor pengadilan dan melakukan orasi.
Dari rekaman video yang beredar saat, berada diatas pagar kantor pengadilan, Hemaks Herewila sempat melontarkan kata-kata akan memotong bendera dan berjalan mendekati tiang bendera. Saat itulah secara tiba-tiba dia terjatuh.
Aksi tersebut dilakukan saat berlangsung sidang putusan kasus pembunuhan dengan korban Roy Herman Bole yang terjadi September 2023 lalu.
Tapi puluhan mahasiswa yang menggelar aksi dilarang untuk masuk ke halaman PN Kupang untuk mengikuti sidang putusan tersebut. (eba)