4 tersangka, saat digelandang ke Mapolres Situbono
Situbondo, reportasenews.com – Tim opsnal Polres Situbondo, berhasil menangkap empat warga Dusun Karanganyar, Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Situbondo. Itu dilakukan lantaran mereka tertangkap tangan berjudi kyu-kyu di tempat hajatan warga setempat, sedangkan para penjudi yang lain berhasil kabur, dalam penggerebekan tersebut.
Selain berhasil menangkap empat orang penjudi, tim opsnal Polres Situbondo juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dilokasi kejadiannya. Rinciannya, barang bukti uang tunai sebesar Rp1.420.000, dan 10 set domino, tiga buah alas tikar, tiga buah ponsel.
Sedangkan warga yang tertangkap tangan sedang berjudi jenis kyu-kyu di tempat hajatan, yakni Marsito (65), Hafid (35), Karso (41), dan Yanuar (42), empat orang tersebut diketahui masih bertetangga di Dusun Karanganyar, Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Situbondo.
Diperoleh keterangan, aksi penggerebekan saat kegiatan melekan hajatan milik warga Dusun Karanganyar itu, berawal dari informasi salah seorang warga sekitar. Sehingga begitu mendapat informasi adanya judi, petugas langsung meluncur ke lokasi kejadian.
Ironisnya, begitu mengetahui petugas yang datang ke lokasi, puluhan warga setempat yang sedang berjudi kyu-kyu langsung kabur. Meski demikian, petugas berhasil menangkap empat warga dilokasi kejadian, dan sejumlah barang -bukti.
“Begitu petugas datang ke tempat hajatan, puluhan warga langsung kabur, sedangkan empat orang warga berhasil ditangkap,”ujar salah seorang tim opsnal Polres Situbondo, Kamis (27/7/2023).
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo membenarkan, tim opsnal Polres Situbondo, mengamankan empat orang penjudi. Namun, dari jumlah total sebanyak empat orang penjudi yang ditangkap, seorang penjudi bernama Yanuar itu wajib lapor.
“Sedangkan tiga orang warga Dusun Karanganyar, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi jenis kyu-kyu tersebut. Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tiga tersangka langsung dijebloskan ke ruang tahanan Polres Situbondo,”katanya.
Menurut dia, untuk pengembangan kasus judi kyu-kyu tersebut, pihaknya akan memanggil pemilik hajatan dan sejumlah saksi untuk diminta keterangannya.
“Karena saat digerebek oleh petugas, puluhan warga memilih kabur, sehingga kami akan memanggil pemilik hajatan untuk dimintan keterangannya,”pungkasnya. (fat)