Pekalongan, reportasenews.com – Aksi penipuan dengan modus hampir mirip dengan Dimas Kanjeng di Probolinggo, Jawa Timur, kembali terjadi.
Kali ini terjadi di Kota Santri Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Dengan iming-iming bisa menarik uang ghaib belasan milyar, pelaku menjerat para korbannya hingga ratusan juta rupiah.
Satu dari dua pelaku penipuan uang ratusan juta ini, berhasil diamankan petugas Kepolisian Satreskrim Polres Pekalongan saat menjalankan aksi ritualnya.
Pelaku merupakan ibu rumah tangga warga Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan ini, tidak bisa berkutik saat petugas menggelandang ke polres pekalongan.
Wanita setengah baya yang bernama Rahayu hanya pasrah saat petugas menangkapnya di rumahnya. Tidak hanya pelaku, polisi juga mengamankankan sejumlah alat bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan acara ritual penarikan uang ghaib tersebut.
Hampir mirip dengan apa yang terjadi di Probolinggo Jawa Timur, pelaku merayu para korbannya untuk tergoda iming-iming uang belasan milyar rupiah, dengan modus melakukan acara ritual penarikan uang ghaib.
Pelaku meminta para korban untuk membeli peralatan ritual yang telah disediakan para pelaku. Harga minyak wangi dan perlengkapan lainnya tidak terbilang murah.
Para korban yang baru diketahui berjumlah empat orang ini, sudah merogoh kocek mencapai Rp 600 Juta. Alih – alih meyakinkan korbannya, acara ritual dilakukan di sebuah pemakaman yang dikeramatkan di desa setempat.
“Terakhir kemarin, minta 30 juta, 10 juta, 3 juta terus 7 juta. Sudah setahun ini. Uangnya buat beli minyak-minyak. Ritualnya di tempat khusus, yakni di makam,” kata Rahayu pelaku.
Pengakuan Rahayu, tidak sendirian dalam melakukan aksinya tersebut. Namun melibatkan seorang yang kini masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
Aksi yang sudah dilakukan setahun lamanya tidak membuahkan hasil membuat korban curiga, melaporkan ke kantor polisi.
AKP Agung Arianto, Kasatreskrim Polres Pekalongan, menjelaskan, terbongkarnya kasus ini sendiri karena adanya laporan dari para korbannya.
“Pertama -tama karena korban laporan. Ada empat korban yang kita tindak lanjuti,kita melakukan pemeriksaan, kita tindaklanjuti. Pelaku kita bawa ke polres, kita memintai keterangan, kita juga ambil barang bukti di rumahnya,” jelas Agung Kamis (19/01).
Menurut Agung, modus penggandaan uang ini, menjanjikan si korban menyerahkan uang pada pelaku yang dijanjikan mendapat kira-kira sebelas milyar. Dari uang para korban yang mencapai 600-700 juta ini akan mendapatkan uang 11 milyar .
“Korbannya yang menyetorkan uang lebih banyak, akan mendapatkan jatah lebih besar dari korban yang menyetor lainnya,” Kata Agung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara pelaku lain masih diburu petugas.(RB)