Tanjungpinang, reportasenews.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku kecewa terhadap sikap dingin Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) yang tak kunjung melimpahkan tersangka dan berkas korupsi tunjungan perumahan pimpinan DPRD Natuna ke pengadilan.
Merespon sikap dingin Kejati Kepri tersebut, Boyamin Saiman akan menindak-lanjuti kekecewaannya dengan mengajukan kembali kasus tersebut ke ranah praperadilan. Namun, kali ini Boyamin akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan Tergugat I Jaksa Agung dan Tergugat II Kajati Kepri.
“Bulan ini akan tetap aku ajukan praper (praperadilan) di PN Jakarta Selatan dengan Tergugat I Jaksa Agung dan Tergugat II Kajati Kepri,” kata Boyamin di Jakarta, Sabtu (3/10/2020).
Sebelumnya, Boyamin melalui organisasi yang dipimpinnya, MAKI, pernah mengajukan praperadilan atas kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi Tanjungpinang pada 2019. “Saya sangat kecewa, karena sebenarnya menjadi kewajiban Kejati dan tidak harus nunggu aku praperadilan,” katanya.
Beberapa waktu lalu, Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri Wagiyo S. berjanji akan membentuk penyidik baru untuk menindaklanjuti 5 tersangka kasus dugaan korupsi Rp 7,7 miliar pada tunjangan perumahan Anggota dan Pimpinan DPRD Natuna dengan alasan sebagian penyidik sudah pindah tugas.
Selain itu, pihaknya akan mengevaluasi berkas perkara, alat bukti, dan barang bukti lainnya dalam kasus tersebut sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di antaranya, keterangan saksi hingga keterangan ahli. Keterangan ahli ini, kata dia, sangat penting dalam menentukan perkaranya.
Dalam perkara ini, Kejati Kepri telah menetapkan 5 tersangka, yakni, Ilyas Sabli dan Hadi Candra, yang saat ini menjabat Anggota DPRD Kepri periode 2019-2024. Kemudian tersangka Syamsurizon, Raja Amirullah, dan Makmur.
Namun, tidak satupun para tersangka itu yang ditahan. Padahal, penetapan tersangka sejak tahun 2017 lalu. (Tjg)