Menu

Mode Gelap

Internasional · 7 Des 2017 07:47 WIB ·

Malapetaka di Akhir Tahun 2017: Trump Akui Yerusalem Sebagai Ibukota Israel

Amerika, reportasenews.com – Presiden Washington Donald Trump mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel pada hari Rabu dan mengumumkan rencana untuk memindahkan Kedutaan Besar AS di sana. Trump memenuhi janji kampanyenya untuk memindahkan kedutaan AS dari tel Aviv ke Yerusalem sekaligus mengakui Yerusalem sebagai ibukota Zionis.

Trump yang dikenal rasis dan anti islam ini membuat langkah fatal bagi kedamaian dikawasan ini. Langkah ini dipastikan akan mengobarkan ketegangan dan pertumpahan darah di wilayah tersebut dan mengganggu prospek perdamaian.

“Hari ini, akhirnya kami menyadari hal yang nyata: bahwa Yerusalem adalah ibukota Israel, ini tidak lebih dari sekedar pengakuan akan kenyataan, ini juga hal yang tepat untuk dilakukan,” kata Trump dari Ruang Penerimaan Diplomatik Gedung Putih.

“Setelah lebih dari dua dekade tertunda, kita tidak lagi mendekati kesepakatan damai antara Israel dan Palestina. Akan menjadi kebodohan untuk mengasumsikan bahwa mengulangi formula yang sama persis sekarang akan menghasilkan hasil yang berbeda atau lebih baik,” tambahnya.

Mengakui adanya kekhawatiran yang dia hadapi sehari sebelumnya dari pemimpin regional Arab, Trump menggaris bawahi keputusannya dengan menegaskan kembali komitmen Amerika Serikat untuk membantu warga Israel dan Palestina mencapai kesepakatan damai. Dia juga menekankan bahwa pengumuman tersebut tidak menandai adanya pergeseran kebijakan AS mengenai batas akhir negara-negara Israel dan Palestina di masa depan.

“Kami tidak mengambil posisi dalam masalah status akhir termasuk batas akhir kedaulatan Israel di Yerusalem,” kata Trump.

“Pertanyaan-pertanyaan tersebut diajukan ke pihak-pihak yang terlibat. Amerika Serikat tetap berkomitmen untuk membantu memfasilitasi kesepakatan damai yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.”

Di bawah Rencana Pemisahan PBB 1947 yakni membagi Palestina antara negara-negara Yahudi dan Arab, Yerusalem diberi status khusus dan dimaksudkan untuk ditempatkan di bawah kedaulatan dan kontrol internasional. Status khusus didasarkan pada kepentingan religius Yerusalem terhadap tiga agama nabi Ibrahim.

Dalam perang tahun 1948, setelah rekomendasi PBB untuk membagi Palestina, pasukan Zionis menguasai bagian barat kota tersebut dan mendeklarasikan wilayah bagian negaranya. Sedangkan sisi Timur kota dipegang oleh Arab dalam hal ini Palestina.

Selama perang 1967, Israel merebut bagian timur Yerusalem, yang berada di bawah kendali Yordania pada saat itu, dan mulai secara efektif mencaploknya dengan memperluas hukum Israel, membawanya langsung di bawah yurisdiksinya, Israel secara terang-terangan menginjak dan melanggar hukum internasional.

Pada tahun 1980, Israel membuat “Hukum Yerusalem”, yang menyatakan bahwa “Yerusalem, lengkap dan bersatu, adalah ibu kota Israel”, dengan demikian meresmikan aneksasi Yerusalem Timur. (Hsg)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

Trending di Nasional