Menu

Mode Gelap

Daerah · 13 Nov 2016 21:29 WIB ·

Malu Nikah Siri, Pasutri Buang Bayi Baru Lahir


					Pasutri yang buang bayi ditangkap aparat Polsel Piyungan Surabaya. (foto: ima) Perbesar

Pasutri yang buang bayi ditangkap aparat Polsel Piyungan Surabaya. (foto: ima)

SURABAYA, REPORTASE-Kurang dari 24 jam, pasangan suami istri siri ditangkap usai membuang bayinya. Sang ayah bernama Jainur Abidin (25) warga Bambe Driyorejo Gresik. Sedangkan sang ibu bernamA Miftakul Rohma (22) warga Dupak Rukun Surabaya.

Keduanya digelandang Unit Reskrim Polsek Wiyung usai membuang bayinya di Jalan Raya Menganti no 330, Wiyung, Surabaya di sebuah gudang rongsokan.

Bayi laki laki yang mereka buang sejak Jumat (11/11/2016) malam tersebut, ditemukan warga pada Sabtu (12/11/2016) pagi dalam keadaan terbungkus selimut yang bertuliskan logo RSU dr Soetomo. Kendati bayi tersebut selamat, namun tubuhnya penuh darah dan luka. Diduga bayi ini dikerubuti semut dan serangga.

Peristiwa itu berawal pada Kamis (10/11/2016) pukul 14.30 Wib. Pasutri siri yang sudah berhubungan 4 tahun ini pergi ke RSU Dr Soetomo untuk bersalin. Dan setelah ditangani oleh tim dokter, Jumat (11/11/2016) sekitar pukul 14.30 Wib, sang ibu melahirkan bayi laki-laki tersebut.

Dihari yang sama, sekitar pukul 16.00 Wib, sang ayah (Jainur Abidin, red) berinisiatif minta pulang paksa. Dengan mengendarai sepeda motor keduanya mengarah ke Delta. Jainur memilih jalur Bambu Runcing, Keputran, Jembatan Layang Wonokromo. Setelah itu, keduanya belok kanan kearah RSI, Joyoboyo dan menuju Gunungsari.

“Dari sana, keduanya menuju pertigaan Kedurus dan menuju Jalan Raya Menganti Wiyung. Karena hujan, keduanya berteduh di gudang rongsokan depan Pasar Wiyung. Keduanya membuang bayinya,” papar Kanit Reskrim Polsek Wiyung, AKP Sugimin, Minggu (13/11/2106).

Kendati Miftakul Rohma sempat tidak mau menuruti permintaan Jainur untuk membuang bayinya tersebut, namun Rohma akhirnya bersedia. Setelah itu, keduanya menuju rumah Rohma. Sedangkan Jainur Abidin langsung balik tempat kerjanya di Gresik setelah menurunkan Rohmah.

Lantas bagaimana keduanya bisa tertangkap usai membuang bayinya AKP Sugimin menceritakan, pihaknya menemukan petunjuk tulisan RSU dr Soetomo yang tertera di selimut bayi mungil tersebut.

“Kami melacak ke RSU dr Soetomo. Hasilnya, kami menemukan nama pasutri yang mengerucut sebagai pembuang bayi,” bebernya.

Berdasar data, baik nama maupun alamat yang didapat dari RSU dr Soetomo, AKP Sugimin akhirnya menyebar anggotanya ke alamat sang ayah dan ibu. Sang ibu berhasil dibekuk di rumahnya. Sedangkan sang ayah, ternyata tidak ada di tempat kerjanya. Namun kesabaran anggota untuk menyanggong sang ayah, membuahkan hasil.

“Anggota kami memancing sang ayah agar datang ke rumah istri sirinya. Dan setelah satu jam, sang ayah pun datang. Keduanya kami bawa ke Mapolsek untuk kami periksa,” imbuh AKP Sugimin.

Dari hasil pemeriksaan, Jainur mengakui semua perbuatannya. Dialah yang memiliki inisiatif dan menyuruh istri sirinya untuk membuang bayinya. “Saya malu. Karena tidak banyak yang mengetahui pernikahan siri kami. Apalagi pernikahan kami belum dirayakan. Saya menyesal Pak,” akunya seraya menunduk.

Kedua pasutri siri ini terus menangis saat dihadapkan ke media. Keduanya mengaku menyesal. Keduanya meminta kepada polisi, jika diijinkan, keduanya akan tetap mengasuh anak mereka. Namun hingga kemarin, polisi masih belum bisa memastikan status bayi tersebut. Sebab sang bayi masih dalam perawatan intensif tim dokter RS BDH Surabaya.

“Kami sudah berkoordinasi dengan dinas sosial dan kesehatan Kota Surabaya. Sementara ada 7 keluarga yang sudah mengajukan untuk merawat anak tersebut. Namun, semua belum bisa kami pastikan. Karena si nenek bayi juga menyatakan siap merawatnya,” tandas AKP Sugimin.

Hingga semalam, pasutri siri ini masih menjalani pemeriksaan intensif kendati sudah ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 305 juncto 307 KUHP dan Pasal 77b UU Perlundungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (IMA)

 

 

 

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Residivis Pencurian diringkus Tim Alap-alap Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota

8 Februari 2025 - 11:34 WIB

Polri Kembali Tangkap Pelaku Baru Video Deepfake yang Catut Nama Pejabat Negara

8 Februari 2025 - 11:30 WIB

Sufmi Dasco : Tidak Ada Pemotongan Gaji ke-13 ASN oleh Pemerintah

7 Februari 2025 - 20:55 WIB

Tol Kapuas 2 Kubu Raya Lumpuh berjam-jam Akibat Kendaraan Tak Layak dan Pengemudi Ceroboh Jadi Penyebabnya

7 Februari 2025 - 20:14 WIB

Polresta Pontianak Intensifkan Patroli Cegah Aksi Kejahatan Jalanan dan Tawuran Remaja

7 Februari 2025 - 20:09 WIB

Budi Harjo Siap Hadapi Gugatan Pendi Terkait Klaim Tanah Gudang Ekspedisi di Jalan Lingkar Selatan Jambi

7 Februari 2025 - 17:22 WIB

Trending di Daerah