Menu

Mode Gelap

Nasional · 11 Sep 2017 21:07 WIB ·

Mangkir Dipanggil KPK, BMPG Desak Setnov Ditahan


					Ketua DPR RI, Setya  Novanto tak datang memenuhi panggilan KPK, Senin (11/9). (foto: tahuberita) Perbesar

Ketua DPR RI, Setya Novanto tak datang memenuhi panggilan KPK, Senin (11/9). (foto: tahuberita)

Jakarta, reportasenews.com – Ketua DPR RI yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto tidak datang untuk memenuhi panggilan KPK, Senin (11/9).

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menyatakan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto juga tidak bisa hadir karena sakit. Sejak Minggu (10/9), Setnov Panggilan akrab Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Siloam, Semanggi, Jakarta, karena gula darahnya naik.

Guna menguatkan alasan Setnov sakit, Idrus yang didampingi pengacara Setya Novanto menyerahkan surat sakit Novanto ke KPK.

Penyerahan surat berlangsung singkat. Idrus yang tiba di KPK pukul 09.50 WIB itu sudah keluar sekitar pukul 10.11 WIB.

“Kami sangat menghargai proses dan mekanisme yang ditentukan oleh KPK. Kami menyampaikan surat disampaikan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada. Kami hanya menyampaikan ke bagian administrasi,” kata Idrus, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (11/9).

Sementara itu di depan Gedung KPK, ormas Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) yang membawa belasan orang berorasi meminta ketegasan KPK untuk segera menahan Setya Novanto. Seorang orator mengatakan perbuatah Novanto tidak ada kaitannya dengan Partai Golkar.

Senin ini merupakan penentuan atas nasib Setya Novanto, apakah yang bersangkutan bisa dijerat KPK sebagai tersangka atau tidak.

Meski pun sudah ditetapkan sebagai tersangka, bisa saja Novanto lolos, jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pra peradilan yang diajukannya.

Selasa (12/9/2017) besok, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan sidang perdana.

KPK sendiri merasa optimistis dapat memenangi gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. KPK merasa penetapan Novanto sebagai tersangka telah memenuhi prosedur yang ditetapkan undang-undang.

Setnov ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasua E-KTP. Ia diduga ikut mengatur agar anggaran proyek E-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek E-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Korupsi E-KTP bukan kasus hukum pertama yang dihadapi Setya Novanto. Ada lima kasus sebelumnya yang disangkut-pautkan dengan polilitikus licin ini,

Tahun 1999 ia terlibat dalam kasus cassie Bank Bali. Pada perkara ini, Setya Novanto berperan mengalihkan hak piutang (cassie) Bank Bali kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Kasus ini terkuak setelah Bank Bali mentransfer uang senilai Rp 500 miliar kepada PT Era Giat Prima, perusahaan milik Setya bersama rekannya Djoko S Tjandra dan Cahyadi Kumala.

Akibat kasus ini negara dirugikan Rp 904,64 miliar. Kasus berhenti bersamaan dengan terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari kejaksaan pada 18 Juni 2003.

Tahun 2003 Setya Novanto bersama rekannya di Partai Golkar, Idrus Marham, dengan sengaja memindahkan 60.000 ton beras dari gudang pabean ke gudang nonpabean. Padahal bea masuk dan pajak seluruh beras yang diimpor oleh Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) itu belumlah dibayarkan.

Kecurangan ini berakibat pada kerugian negara sebesar Rp 122,5 miliar. Setya Novanto hanya diperiksa sebanyak satu kali yakni pada 27 Juli 2006.

Pada tahun 2006 lebih dari 1000 ton limbah beracun mendarat di Pulau Galang. Limbah yang disamarkan sebagai pupuk organik itu mengandung tiga zat radio aktif berbahaya, yakni: Thorium 228, Radium 226, dan Radium 228.

Setnov diketahui sebagai orang dibelakang skandal penyelundupan itu. Ia merupakan pemilik PT Asia Pasific Eco Lestari (APEL), perusahaan pengimpor limbah-limbah berbahaya asal Singapura tersebut.

Kala itu, Muhammad Nazarudin, mantan bendahara Partai Demokrat, menyebut Setnov terlibat dalam korupsi pembangunan lapangan tembak PON Riau 2012. Setnov disebut mengatur aliran dana ke anggota Komisi Olahraga DPR. Dana ini digunakan untuk memuluskan pencairan APBN.

Setnov hanya diperiksa sebatas saksi dengan tersangka utama mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal. Ia membantah semua tuduhan dan berhasil melenggang keluar dari pusaran kasus.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said melaporkan Setnov ke Majelis Kehormatan Dewan DPR. Ia dituduh telah mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta imbalan saham guna memuluskan perpanjangan kontral PT Freeport Indonesia. Kasus tersebut hingga kini belum selesai dan masih ditangani oleh Kejaksaan Agung.(tan)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

Trending di Nasional