Situbondo, reportasenews.com – Pengerjaan proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) untuk sekolah madarasah tsanawiyah negeri (MTsN) di Kota Situbondo, dilaporkan ke Polres Situbondo.
Pasalnya, proyek dengan sumber dana APBD Pemprov Jawa Timur Tahun 2016 lalu, dengan nominal sebesar Rp 38 miliar, hingga kini dibiarkan mangkrak oleh pelaksana, dengan alasan yang tidak jelas.
Dalam proyek pembangunan gedung RKB MTsN tersebut, pihak pelaksana proyek hanya menggali pondasi dan mendatangkan material ke lokasi pembangunan, di Dusun Dergung, Desa Curah Tatal, Kecamatan Arjasa. Namun kini, proyek pembangunan gedung sekolah setingkat SMP itu tidak dilaksanakan.
Salah seorang aktivis antikorupsi di Kota Situbondo Amirul Mustafa mengatakan, nominal proyek pembangunan RKB sekolah itu cukup fantastis, tapi dibiarkan mangkrak oleh pelaksana. “Kami terpaksa mengadukan masalah ini ke Unit III Tipikor Polres Situbondo,” kata Amirul Musthofa, Rabu (26/4).
Menurutnya, di lokasi proyek pembangunan RKB yang mangkrak itu, pihaknya menemukan dua papan kegiatan yang bertuliskan ‘Pemprov Jatim Unit Pelayanan Barang Jasa’. Satu papan bertuliskan kegiatan Pembebasan Lahan Untuk Negara senilai Rp 2,825 miliar. Sedangkan satu papan lagi bertuliskan Kegiatan Pembangunan RKB MTsN 1 Arjasa senilai Rp 35,852 miliar.
Sehingga total dua kegiatan itu nominalnya mencapai lebih dari Rp 38 miliar. Sesuai papan kegiatan, dua kegiatan tersebut dilaksanakan oleh sebuah CV AM. Selain papan nama kegiatan, di sekitar lokasi juga terdapat sejumlah material bangunan. Mulai lonjoran besi, tumpukan batu untuk pembuatan pondasi, dan yang lainnya.
Di sekitar lokasi pembangunan RKB MTs tersebut, pihaknya juga mendapati bekas galian tanah yang diduga untuk kepentingan pembuatan pondasi. “Berdasarkan informasi warga sekitar, saat peletakan batu pertama sempat dikemas dengan acara pengguntingan pita. Sayangnya, setelah peletakan batu pertama, pelaksanaan proyek RKB MTs itu tidak diketahui kelanjutannya. Oleh karena itu, kami minta tipikor untuk menelusuri penyebab mangkrak proyek tersebut,” pinta Amirul Musthofa.
Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo membenarkan laporan tersebut. Bahkan, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Situbondo akan menindaklanjuti tentang mangkraknya pelaksanaan pembangunan sebuah MTsN di Kecamatan Arjasa tersebut. Pihaknya akan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan dan keterangan.
“Sebelum melakukan penyelidikan, kami akan mendalami laporan tersebut, apakah ada indikasi penyimpangan atau bahkan kerugian negara dalam mangkraknya proyek pembangunan itu. Kalau memang ada indikasi, nanti penanganannya pasti akan ditingkatkan ke tahap berikutnya,” ujar Iptu Nanang Priyambodo.(fat)