Menu

Mode Gelap

Hukum · 14 Nov 2017 20:52 WIB ·

Mantan Dirut PT. Allianz Life Kembali Dilaporkan Nasabahnya


					Mantan Dirut PT. Allianz Life Kembali Dilaporkan Nasabahnya Perbesar

Jakarta, reportasenews – Eks Direktur Utama PT. Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Klaim Yuliana Firmansyah kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh nasabahnya.

Keduanya dilaporkan atas dugaan mempersulit klaim nasabah dengan meminta rekam medis secara lengkap.

Dua nasabah yang melaporkan tersebut, atas nama Mario Sastra Wijaya dengan nomor polisi LP/5418/XU/2017/PMJ/Dit.Reskrimus pada Selasa (7/11). Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana perlindungan konsumen dalam Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 huruf F, Pasal 10 huruf C, Pasal 18, dan Pasal 63 huruf F UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sementara, laporan kedua dibuat oleh Sulaeman dengan nomor polisi LP/5469/XI/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus pada Kamis (9/11). Perkara yang dilaporkan sama dengan pelaporan Mario.

Alvin Lim, sebagai kuasa hukum dua pelapor tersebut mengatakan, modus yang dilakukan oleh Wessling dan Yuliana sama dengan modus dalam kasus yang dilaporkan sebelumnya. Keduanya dianggap mempersulit nasabah dengan meminta rekam medis lengkap, padahal, menurut Alvin, hal tersebut melanggar hukum.

“Modus mempersulit klaim kedua nasabah dengan meminta rekam medis lengkap (bukan resume medis) yang mana permintaan ini melanggar hukum secara spesifik Permenkes 269/PER/III/2008 tentang Rekam Medis,” kata Alvin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (14/11)

Sebelumnya, Wessling dan Yuliana juga dilaporkan ke polisi oleh Ifranius. Namun Ifranius mencabut laporannya sehingga polisi segera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Dalam perkara itu, polisi telah menetapkan tersangka yakni Joachim Wessling (mantan Dirut) dan Yuliana Firmansyah (Manajer Klaim). Yuliana sendiri sebelumnya dimintai keterangan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, sementara Wessling menunda pemeriksaannya melalui kuasa hukumnya.

Sebelumnya diberitakan, empat nasabah PT Asuransi Allianz Life Indonesia dilaporkan terkait dugaan pemalsuan klaim asuransi. Polisi menduga ada komplotan nasabah yang ingin membobol Allianz dengan modus klaim asuransi.

“Kami akan melakukan pendalaman, karena yang kami sampaikan tadi, diduga ada komplotan yang sengaja menggunakan modus mendaftar sebagai nasabah asuransi Allianz guna mendapatkan keuntungan klaim asuransi yang diajukan,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/11). (tam)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

Trending di Nasional