Menu

Mode Gelap

Hukum · 31 Agu 2017 18:57 WIB ·

Mantan Kades Otak Perjudian Pilkades di Tangerang


					Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif saat menggelar kasus perjudian pilkades di Tangerang dengan otak pelaku seorang mantan kades. (foto: sly)

Perbesar

Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif saat menggelar kasus perjudian pilkades di Tangerang dengan otak pelaku seorang mantan kades. (foto: sly)

Tangerang, reportasenews.com – Setelah melakukan pengembangan dari hasil penggerebekan judi pilkades beberapa waktu lalu, akhirnya jajaran Reskrim Polresta Tangerang berhasil mengamankan otak dari perjudian tersebut.

Otak perjudian tak lain adalah JH yang merupakan mantan kepala desa di Kabupaten Tangerang. JH ditangkap bersama dua rekannya yaitu MH dan ZS.

Mereka ditangkap di rumahnya setelah sempat melarikan diri usai penggerebekan yang dilakukan beberapa waktu lalu di Simpang 4 Tugu Mauk Kampung Mauk Timur, Desa Mauk Timur, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Sabtu (26/8) lalu.

Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif menjelaskan ini merupakan kasus yang pertama di Tangerang mengenai perjudian saat momen pilkades.

“Kasus perjudian pilkades ini adalah hal yang pertama kali berhasil kami ungkap di Tangerang. Tidak tanggung-tanggung taruhannya mencapai puluhan juta rupiah,” katanya, Kamis, (31/8).

Tidak hanya itu, uang sebanyak Rp 38 juta menjadi barang bukti bahwa perjudian itu didalangi oleh JH. “Ada uang sebanyak Rp 38 juta serta kwitansi bertuliskan jumlah uang serta pasangan yang dijagokan,” jelasnya kembali.

“Kami jadikan hal ini atensi, mengingat sebentar lagi akan ada perhelatan pilkada serentak di Indonesia. Perkara ini masih dalam proses penyidikan oleh Unit VI Resmob Sat Reskrim Polresta Tangerang,” pungkasnya.(sly)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

Trending di Nasional