Menu

Mode Gelap

Hukum · 3 Jan 2018 10:59 WIB ·

Mantan KSAU Agus Supriatna Diperiksa KPK Kasus helikopter AW-101


					Mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna Perbesar

Mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna

 Jakarta, reportasenews.com-Setelah dua kali mangkir dari panggilan KPK, hari ini  Mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna hadir di KPK. Kedatangan Agus dikawal 3 petugas provos. Di antara mereka, diketahui salah satunya pengacara Agus, Pahrozi. Agus sendiri mengenakan kemeja biru muda dengan celana hitam dan jaket hitam serta kacamata hitam.

 Agus kemudian masuk ke ruang tunggu. Pukul 09.35 WIB, dia kemudian beranjak menuju tangga ke lantai 2. Rombongan yang datang bersama dia mulanya ikut hingga ke pangkal anak tangga. Namun mereka tertahan hingga akhirnya hanya Agus dan 3 petugas KPK yang naik. Agus tampak membawa map berwarna biru saat menuju ruang penyidikan.

Sebelumnya Agus sudah 2 kali dipanggil KPK untuk menjadi saksi dalam kasus pengadaan helikopter AW-101 dengan tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.

Namun dia tidak pernah hadir karena pengacaranya mengatakan Agus sedang menjalankan ibadah umrah. Dia dipanggil pada 27 November dan 15 Desember 2017.

 “Klien kami belum bisa hadir karena masih melakukan ibadah umrah. Tapi nanti kalau beliau sudah kembali, kami akan konfirmasi kembali. Tentu nanti kalau beliau sudah ada di Indonesia, kami akan sampaikan pada penyidik untuk penuhi panggilan KPK,” ucap Pahrozi di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2017).

 Dalam kasus tersebut, KPK bekerja sama dengan POM TNI. Ada lima tersangka yang ditetapkan POM TNI.

Helikopter AW-101

Helikopter AW-101 yang dilarang terbang dan dijadikan bukti dugaan korupsi.

Dari pihak sipil, KPK menetapkan Irfan sebagai tersangka pertama dari swasta pada Jumat (16/6). Irfan diduga meneken kontrak dengan Augusta Westland, perusahaan joint venture Westland Helicopters di Inggris dengan Agusta di Italia, yang nilainya Rp 514 miliar.

Sementara itu, untuk kontrak pengadaan helikopter dengan TNI AU, nilainya malah Rp 738 miliar, sehingga terdapat potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 224 miliar. Namun saat ini POM TNI dan KPK masih menunggu penghitungan kembali kerugian negara oleh BPK. (tat/kpk)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

Trending di Ekonomi