Jakarta, reportasenews.com – Mantan narapidana bernama Herry Dahniel sambangi Bid Propam Polda Metro Jaya, Selasa (24/10). Kedatangannya untuk menanyakan proses penyelidikan atas laporannya terkait perilaku tak terpuji oleh oknum penyidik unit V Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berpangkat Bripka berinisial TP. Laporan itu dibuat pada 19 September 2017.
“Saya hanya ingin tanyakan sudah sejauh mana proses penyelidikan kasus ini,” kata Dahniel, kepada repertosanews.com, Kamis (25/10).
Dahniel menjelaskan, aksi TP terjadi di ruang tunggu Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada tanggal 18 September 2017. Saat itu TP membentak dirinya.
“Saat itu saya sedang di ruang tunggu untuk bertemu Direktur Kriminal Umum. Saya didatangi TP membentak-bentak saya. Ini disaksikan Herbert Aritonang. Ia mengatakan saya mengancam dengan nada tinggi dan menantang untuk bertengkar,” ujarnya.
Bripka TP adalah penyidik Polda yang pada tanggal 15 Agustus 2012 tanpa ada BAB saksi melakukan penjemputan paksa terhadap Daniel. Lalu dirinya dibawa ke Bidokes untuk tes urin dan di BAP atas tersangka 378 KUHP. Selanjutnya Daniel dijebloskan ke Rutan krimum Polda Metro Jaya karena tidak bersedia memenuhi permintaan penyidik untuk memberikan pelapor Rp 6,5 miliar, dan uang bergeming Rp 500 juta hingga surat petunjuk P19 Kejati DKI diminta penyidik untuk lengkapi berkas perkara dan BAP tambahan. Namun faktanya penyidik tidak melengkapi, tetapi Daniel tetap dipaksakan melanjutkan tahanan tahap 2 dan disidangkan.
Dalam kasus ini Dahniel dilaporkan oleh seorang bernama Wirnaman Halim alias Seng-Seng Hino. Dahniel dituduh dengan dugaan penipuan penjualan apartemen seharga Rp 6,5 miliar. Tetapi Dahniel menduga kalau Winarman melakukan pemalsuan dokumen pasal 263.
“Winarman ini mengisi draf perjanjian jual beli apartemen yang ditandatangani oleh saya pada 2015, tapi itu masih blanko kosong. Dia yang mengisi blangko itu tanpa saya ketahui. Dugaan ini saya sudah laporkan ke polisi. Tapi mungkin dia berikan uang bergaming lebih besar hingga kasus ini hingga laporan di SP3, padahal saksi menyatakan Winarman adalah pihak yang memalsukan surat, jadi saya minta lapor itu dibuka lagi,” bebernya.
Selain itu, kedatangan di Polda Metro untuk memberikan keterangan dan tambahan barang bukti atas laporannya. Ia juga meminta agar mendapatkan perlindungan dan keadilan dalam hukum.
“Saya juga minta perlindungan hukum serta penegakan hukum, agar Propam melakukan pengawasan terkait anggota Polri menangani laporan saya berjalan dengan cepat, tepat, transparan tanpa imbalan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, apabila tindakan Bripka TP sesuai hukum dirinya meminta agar prosedur yang sama diberlakukan terhadap laporan yang dibuatnya.
“Bila prosedur hukum yang dilakukan TP sesuai aturan, saya minta yang sama. Saya minta polri langsung melakukan penangkapan kepada semua yang saya laporkan bila tidak bersedia kembalikan kerugian saya, terlapor harus langsung ditahan. Jika sebaliknya TP menyimpang, dia harus disanksi seberat-beratnya bahkan pecat dari Polri,” pungkasnya. (Tam)