Thailand, reportasenews.com – Pemerintah Thailand akan mencabut paspor mantan perdana menteri Yingluck Shinawatra, yang sekarang menjadi buronan setelah melarikan diri dari hukuman dalam percobaan korupsi skema berasnya, demikian Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha mengatakan pada pers.
Perdana menteri pada hari Senin mengkonfirmasi langkah berikutnya setelah hilangnya Yingluck adalah pencabutan paspornya.
“Prosedurnya normal. Aspek hukum akan diperiksa untuk menentukan apa yang bisa dilakukan,” kata Jenderal Prayut menanggapi pertanyaan wartawan.
Dia juga mengatakan penyelidikan akan berlanjut kebagaimana dia bisa meninggalkan negara tersebut. Dia menyalahkan kritik sebelumnya bahwa pihak berwenang keamanan berkomplot dengan Yingluck. Kekhawatiran akan hak asasi manusia telah menyebabkan masalah ini, kata Jenderal Prayut.
Dia kembali membantah pemerintah sengaja membiarkan Yingluck melarikan diri. Orang harus mempertimbangkan kepergian kedua Yingluck dan kakak laki-lakinya, serta mantan perdana menteri Thaksin Shinawatra, katanya.
Yingluck gagal tampil di Divisi Pidana Mahkamah Agung untuk Pemegang Posisi Politik pada hari Jumat untuk mendengar keputusan dalam persidangan karena kelalaian tugas karena gagal menghentikan kerugian dan korupsi dalam skema pemberian beras pemerintahnya. Dia dikenai hukuman penjara 10 tahun.
Thaksin telah meninggalkan Thailand pada tahun 2008 tepat sebelum pengadilan memvonisnya dua tahun penjara karena konflik dengan istrinya yang kemudian membeli tanah negara di lokasi utama di Bangkok pada tahun 2003 saat dia menjadi perdana menteri. Paspor Thailand reguler dan diplomatiknya telah dicabut.
Wakil Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan Prawit Wongsuwon mengatakan pada hari Senin bahwa pihak berwenang telah mengikuti Yingluck dengan ketat. Dia bisa menghilang karena punya banyak kendaraan.
Dia juga mengatakan bahwa dia tidak tahu negara mana yang telah dia kunjungi, atau apakah dia akan mencari suaka politik. Sementara gosip beredar, saat ini dia sembunyi di Dubai.
Mahkamah Agung mengeluarkan surat perintah penangkapannya dan menunda pengumuman keputusan tersebut sampai 27 September. (Hsg)