Blitar, reportasenews.com-Kejaksaan Negeri Blitar menetapkan Eko Budoyo, mantan sekretaris KPUD Kabupaten Blitar yang menjadi tersangka kasus korupsi dana Pilpres tahun 2014, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
Penetapan Eko Budoyo sebagai DPO ini, telah dilakukan sejak 12 Januari 2017.
“Kami sudah melakukan pemanggilan kepada tersangka sebanyak tiga kali namun tidak pernah direspon. Istrinya bilang dia sudah tidak pernah pulang ke rumah sejak September 2016,” jelas Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Blitar, Safi SH, kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Blitar, Selasa(24/01).
Kejari Blitar sendiri saat ini, juga sudah mengirimkan surat penetapan DPO Eko Budoyo ke Kajati Jawa Timur agar memasukan dalam Adhyaksa Monitoring Center (AMC) untuk mencari keberadaan pria 56 tahun ini.
AMC merupakan lembaga yang berada di bawah kendali Jaksa Muda Bidang Intelijen. Lembaga ini, bertugas mencari orang-orang yang telah ditetapkan sebagai buron oleh Kejaksaan Agung.
“Tujuannya agar Eko Budoyo segera ditemukan dan diproses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,” tegasnya.
Menurut Safi, Kejari Blitar bahkan sudah sempat meminta penjelasan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blitar terkait status Eko Budoyo sebagai PNS dilingkup Pemkab Blitar.
Eko Budoyo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran Pilpres tahun 2014 lalu berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun pada tahun 2015.
BPK menemukan dugaan penyalahguaan anggaran sebesar Rp 1,7 miliar. Penyelidikan kasus korupsi ini, sudah dilakukan sejak Agustus 2016 lalu.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, jika pemeriksaaan terhadap Eko terlaksana, namun dia kan tidak pernah mememnuhi panggilan,”pungkas safi. (yn)