Depok,reportasenews.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi atas proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok akhirnya menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan itu setelah melakukan peyelidikan dan penyidikan sejak tahun 2017 lalu oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan terkait status penetapan mantan Wali Kota Depok dua periode (2006-2015) tersebut. “Benar mas, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka,” kata Argo saat dihubungi wartawan, selasa (28/8/2018).
Nur Mahmudi dan Harry Prihanto ditetapkan, kata Argo, setelah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa barat dan diketahui terdapat kerugian negara.
“Baru hanya Nur Mahmudi dan Prihanto yang resmi ditetapkan tersangka korupsi jalan Nangka baru dua orang itu,” ucapnya.
Sebelumnya, Penyidik Unit Tipikor Polresta Depok memeriksa mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail di Mapolresta Depok Kamis 19 April 2018. Pemanggilan itu untuk memeriksa dugaan kasus korupsi pelebaran jalan di Gang Nangka Cimanggis Depok, Jawa Barat beberapa tahun lalu.
Dari informasi yang didapatkan, proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka di Kelurahan Sukamaju Baru menelan anggaran dari APBD sebesar Rp17 miliar di tahun 2015. Namun proyek tersebut hanya fiktif, sebab akses jalan dengan panjang 500 meter lebar 6 meter tersebut sudah dibebaskan pihak pengembang yang sedang membangun Apartemen di wilayah tersebut.
Saat itu pengembang Apartemen telah mengeluarkan dana pembebasan kepada 16 pemilik sertifikat milik 16 warga RT03/01 Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos dengan nilai sebesar Rp17 miliar. (jan/ltf)