Menu

Mode Gelap

Daerah · 20 Apr 2020 20:15 WIB ·

Masuk Dalam Zona Merah, Gresik akan Terapkan PSBB


					Wabup Gresik H Moh Qosim. 

Perbesar

Wabup Gresik H Moh Qosim. 

Gresik, reportasenews.com – Kabupaten Gresik dipastikan bakal memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19. Pasalnya, Gresik masuk kategori Darurat Corona Zona Merah urutan ketiga di wilayah Surabaya raya, setelah Surabaya dan Sidoarjo.

Seperti diketahui, sebelumnya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memanggil Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini beserta dua kepala daerah lainnya, yakni Bupati Gresik Sambari Halim Rudianto dan Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin untuk membahas PSBB.
Hasilnya, ketiga kota tersebut sepakat mengajukan pemberlakuan PSBB ke Kementrian Kesehatan (Kemenkes). Namun, untuk Gresik dan Sidoarjo diputuskan PSBB sebagian, sedangkan Surabaya PSBB penuh.
Terkait dengan ini, Wakil Bupati Gresik H Moh Qosim membenarkan apabila Gresik akan menerapkan PSBB sebagian. Namun, untuk teknisnya bagaimana, pihaknya masih harus merapatkan lagi.

“Kalau sebagian wilayah PSBB yakni perbatasan dengan Surabaya. Artinya ada tiga titik tertentu. Di antaranya Kecamatan Kebomas, Menganti, dan Driyorejo. Segera mungkin perangkat dari camat, kades serta Forkopimda dan perusahaan akan kami panggil untuk melakukan rapat,” ujar Wabup,  Senin (20/4).

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, nantinya ada 11 kecamatan di Kabupaten Gresik yang akan diusulkan menjadi wilayah PSBB. Mengenai kecamatan mana saja yang terdampak pemberlakuan PSBB, bergantung adanya pasien yang masuk kategori PDP maupun yang sudah positif Covid-19.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik Reza Pahlevi dikonfirmasi mengaku belum bisa menyebut mana saja 11 kecamatan dari 18 kecamatan yang terkena dampak pemberlakuan PSBB. Sebab Pemkab Gresik masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai landasan pelaksanaan PSBB.

“Semua masih menunggu Pergub Jatim. Sebab,Pergub dibutuhkan sebagai landasan atau dasar hukum pemberlakuan PSBB di tiga wilayah setempat, termasuk terkait hukuman apabila ada yang melanggar,” pungkas Reza. (dik)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Korban Meninggal Kapal Karam di Perairan Situbondo Bertambah Satu, Total 2 Penumpang Meninggal

8 Desember 2024 - 21:53 WIB

KLM Lorena Safari Tenggelam Dihantam Gelombang di Perairan Situbondo, 1 Tewas dan 1 Hilang

8 Desember 2024 - 21:49 WIB

Percepat Situbondo Naik Kelas, Rio-Ulfi Bentuk Tim Transisi dan Ini Tugasnya

8 Desember 2024 - 13:43 WIB

Mobil Honda City Masuk ke Areal Persawahan, Sopir dan 2 Penumpangnya Luka-luka

8 Desember 2024 - 13:26 WIB

Diterjang Hujan Deras, TPT Sepanjang 20 Meter Ambrol di Situbondo

7 Desember 2024 - 21:35 WIB

Gegara Nyulut Rokok Saat Istrinya Tuangkan Pertalite, Rumah Warga Situbondo Terbakar

7 Desember 2024 - 13:32 WIB

Trending di Daerah