Mempawah, reportasenews.com – M. Yusuf (38) warga Peniti Luar, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, tak berkutik saat tertangkap tangan oleh Aiptu Pasaribu, anggota Polres Mempawah, Kamis (8/12) lalu.
Ia ditangkap  saat hendak memasukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,24 gram ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Mempawah.
Polisi menangkap tersangka yang tak menyadari aksinya dibuntuti hingga berakhir di Lembaga Pemasyarakatan Mempawah.
“Barang bukti narkoba ini telah dikemas dan disembunyikan ke dalam dua klips plastik transparan dan dibungkus lagi seperti kue tradisional,” kata Kapolres Mempawah, AKBP Dedi Agustono dalam pres rilis di Mapolres Mempawah, Jumat (9/12).
Tujuan tersangka adalah menyerahkan barang bukti narkoba ini kepada warga binaan lembaga Pemasyarakatan Mempawah, Anes alias Enyong.
“Dari penangkapan ini, selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah tersangka, petugas kembali menemukan peralatan sabu milik tersangka,” ungkapnya.
Selain rumah tersangka, polisi juga mengeledah rumah istri warga Binaan Anda, di Dusun Peniti Pasar.
Di rumah istri warga Binaan ini, polisi kembali menemukan barang bukti narKba jenis sabu seberat 6,24 gram serta 5 butir pil ekstasi.
“Kasus ini masih kita kembangkan terus, dari mana mereka mendapatkan sabu-sabu. Selain itu barang bukti lain yang disita adalah timbangan elektronik, buku tabungan dan atm,” tandasnya.(ds)