JAKARTA, REPORTASE – 10 aktivis yang ditangkap oleh pihak kepolisian jumat pagi (2/12) terkait dugaan makar, menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar ke sepuluh aktivis yang ditangkap tadi pagi berstatus tersangka.
Namun, untuk proses penahanan, polri masih mengkajinya dalam waktu 1×24 jam. Dikutip dari detik.com Boy mengatakan, untuk penahanan pihaknya membutuhkan waktu. Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada 10 aktivis tersebut.
“Cuma, apakah ditahan atau tidak nanti dulu, tunggu pemeriksaan 1×24,” ucapnya.
Menurut Boy para aktivis ditangkap di berbagai tempat, pada jumat dini hari,”Di saat yang tepat. Tadi malam dinilai di saat yang tepat,” ucapnya.
10 Aktivis tersebut ditangkap karena dituduh makar. Salah satu aktivis yang dijemput ialah, Mayjen (Purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas,Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, dan lain-lain.(yoe)