Menu

Mode Gelap

Hukum · 4 Jul 2024 21:40 WIB ·

Mediasi Gagal, Sidang Gugatan 11 Triliun akan Bongkar Siapa Pengemplang Jaminan 452 ha, Kemenkeu atau BI ?


					Ilustrasi (foto.Ist) Perbesar

Ilustrasi (foto.Ist)

Jakarta Reportasenews – Sidang mediasi gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara Andri Tedjadharma selaku penggungat dengan Kementerian Keuangan sebagai Tergugat I dan Bank Indonesia sebagai tergugat II yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/07/2024) dihentikan karena tidak ada titik temu dari para pihak.

Resume penggugat yang mempertanyakan keberadaan jaminan lahan seluas 452 hektar yang menjadi jaminan Bank Centris Internasional dalam perjanjian jual beli promes dengan Bank Indonesia mendapat jawaban kontradiktif dari masing-masing tergugat.

Menurut kuasa hukum Bank Indonesia, Asep, BI sebagai tergugat II telah memberikan jawaban dan mengaku telah menyerahkan jaminan tersebut ke Kemenkeu (BPPN).

“Kami sudah menyerahkan jaminan lahan ke Kemenkeu dengan bukti-bukti dokumen yang ada”, jelas Asep menjawab pertanyaan awak media sesaat setelah keluar dari ruang sidang mediasi di PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Sementara dalam Resume Perdamaian Tergugat I sama sekali tidak menyingung keberadaan jaminan. Dalam resumenya tergugat I menolak tuntutan penggugat. Disisi lain KPKLN sebagai kepanjangan tangan Kemenkeu dalam suratnya kepada penggugat  bernomor S-3048/KNL.0701/2023 Poin 2a yang menyatakan menerima pengurusan piutang negara dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan tidak disertai dengan barang jaminan.

Menanggapi ketidaksinkronan resume dari para tergugat, kuasa hukum penggugat, I Made Parwata, SH mengaku heran.

“Ini akan menimbulkan pertanyaan dimana sebenarnya keberadaan jaminan tersebut. Kalau mereka masih mengatakan akan mencari kenapa sampai saat ini terus melakukan tindakan-tindakan upaya paksa penyitaan  dan lelang. Ini sangat kami sayangkan”, protes Parwata.

Setelah mediasi gagal dirinya meminta kepada hakim mediator agar segala peristiwa yang terjadi dikembalikan kepada posisi yang sebenarnya terjadi di awal yaitu perjanjian jual beli promes dengan jaminan antara Bank Indonesi dengan Bank Centris Internasional.

“Perjanjian jual beli tersebut sudah jelas yang mana para pihak atau subyek hukumnya sudah jelas, kemudian produk hukumnya juga sudah jelas berupa akte, selanjutnya peristiwa hukum di dalam akte tersebut juga jelas ada jaminan yang sudah diserahkan sebagai hak dan kewajiban yang disepakati para pihak. Ini harusnya bisa mudah diselesaikan”, jelas Parwata.

Karena masing-masing tergugat kukuh dengan pendiriannya, Parwata sebagai kuasa penggugat mencoba menjelaskan kunstruksi hukum yang terjadi dari awal hingga saat ini.

“Peristiwa hukum diawali dari Akte 46 tentang Perjanjan Jual beli promes dengan jaminan antara BI dengan bank Centris. BI kemudian mengalihkan hak tagihnya ke BPPN dengan akte 39 berikut penyerahan hak dan kewajiban beserta berita acara penyerahan. Namun dalam tenggang waktu tersebut ada proses hukum yang diajukan BPPN di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menggugat Bank Centris dan kawan-kawan. Gugatan tersebut telah ditolak dengan dasar karena ada jaminan”, tegas Purwata.

Dengan putusan tersebut, BPPN kemudian mengajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusan N-O karena gugatan dianggap terlalu prematur. Langkah selanjutnya adalah kasasi ke mahkamah Agung pada tahun 2003, namun hingga tahun 2022 putusan kasasi tidak ada kejelasan.

“Di rentang waktu 2003 sampai dengan 2022 tersebut ada peristiwa hukum dimana pihak Kemenkeu melalui PUPN, SATGAS BLBLI dan  KPKNL melakukan upaya paksa membuat surat penetapan dengan produk surat keputusan  PUPN yang menetapkan klien kami sebagai penaggung hutang. Itu pun sudah kami gugat dan menang di PTUN dan PT TUN”, tutupnya.(dik)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Penggelapan Jaminan 452 Hektar, Siapa Berbohong ? BI atau Kemenkeu ?

23 Maret 2025 - 13:49 WIB

Kemenkeu, Sri Mulyani dan Gubernur BI, Perry Warjiyo. (foto. Ist)

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Berkah Ramadhan, PLN UIT JBT Nyalakan Listrik, Wujudkan Mimpi Masyarakat dalam Light Up The Dream

12 Maret 2025 - 19:00 WIB

Trending di Nasional