Menu

Mode Gelap

Hukum · 25 Feb 2025 07:45 WIB ·

Membedah Kontroversi Putusan Mahkamah Agung No. 1688 dan Pidato Presiden Prabowo


					Membedah Kontroversi Putusan Mahkamah Agung No. 1688 dan Pidato Presiden Prabowo Perbesar

Jakarta, Reportasenews – Putusan Mahkamah Agung Nomor 1688.K/Pdt/2003 adalah putusan kasasi perkara antara Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) melawan Bank Centris Internasional (BCI) yang diajukan pada tahun 2002 silam dalam perkara perdata nomor 554/Pdt/2001/PT.DKI.

Hingga tahun 2022 perkara tersebut tidak ada kejelasannya, kedua beleh pihak berperkara tidak pernah menerima putusan dari Mahkamah Agung. Setelah pemerintah membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) pada tahun 2021, munculah salinan putusan Mahkamah Agung yang telah raib selama hampir 20 tahun.

Salinan putusan kontroversi dan sarat kejanggalan  tersebut kemudian digunakan oleh Satgas BLBI dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I sebagai dasar untuk menyita harta pribadi dan keluarga Andri Tedjadharma sebagai salah satu pemegang saham BCI.

Menanggapi salinan putusan yang raib selama belasan tahun, mantan Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan mengaku aneh dengan keterlambatan putusan tersebut.

“Kalau sampai 16 tahun putusan belum sampai ke para pihak yang berperkara pasti ada apa-apanya.” Ujar Bagir Manan heran.

Selain aneh, isi putusan kasasi tersebut sama sekali tidak mencerminkan bahkan cenderung merusak nama baik dan kredibilitas para hakim agung senior yang nama mereka tercantum dalam Salinan putusan, diantaranya almarhum Artijo Alkostar, Dirwoto dan Bagir Manan karena terlalu banyak kejanggalan.

Bagir Manan yang namanya tercantum sebagai ketua majelis dalam Salinan putusan tersebut saat dikonfirmasi di kediamannya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan dengan tegas membantah.

“Yang itu memang bukan putusan saya”, jelas Bagir Manan.

Sejumlah kejanggalan dan kesalahan dalam Salinan putusan yang sangat gamblang dan tak terbantahkan antara lain :

  • Waktu penyerahan relaas hampir 20 tahun dan sistem serta prosedur yang tidak lazim dalam relaas bernomor 1689K/Pdt/2022 sedangkan Salinan Putusan mahkamah Agung bernomor 1688K/Pdt/2003.
  • Penggunaan UU no 10 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Tingkat II Bengkayang yang dimasukan dalam pertimbangan hukum.
  • Adanya surat resmi Mahkamah Agung bernomor 707/PAN.2/282 SK/Perd/2023 yang menyatakan bahwa MA tidak pernah menerima permohonan kasasi dari BPPN.
  • Terdapat kontradiktif dalam isi putusan dimana poin nomor 2 menyatakan bahwa akta no. 46 dan 47 adalah sah dan berharga. Akte tersebut menyatakan adanya promes nasabah Bank Centris Internasional sebesar 492 miliar rupiah dan jaminan lahan seluas 452 hektar yang diserahkan BCI ke Bank Indonesia dan telah dipasang hak tanggungan atas nama BI. Sementara poin nomor 4 menyatakan Bank Centris berhutang 812 miliar rupiah namun tidak memperhitungkan poin nomor 2.
  • Putusan MA juga tidak pernah membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi nomor 554/Pdt/2001/PT DKI yang dimohonkan kasasi dimana putusan Pengadilan Tinggi memenangkan Bank Centris Internasional.

Hingga saat ini dimasa kepemimpinan Presiden Prabowo putusan kontroversial Mahkamah Agung ini masih terus digunakan KPKNL Jakarta I sebagai dasar menyita dan melelang aset Andri Tedjadharma yang terus berjuang memperoleh keadilan dalam mempertahankan haknya sebagai warga negara.

Presiden Prabowo dalam pidatonya di hadapanan para hakim agung di Mahkamah Agung menaruh harapan penuh terhadap penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.

“Suatu negara tanpa sistem hukum yang baik negara itu akan  gagal dan tidak akan berguna bagi rakyatnya. Penegakan hukum adalah jaminan keadilan dan keadilan tidak semata hak tapi juga tuntutan setiap warga negara”, pesan Presiden dalam pidatonya.

Presiden juga mengingatkan bahwa beban para hakim sangatlah berat karena setiap rakyat akan sangat bergantung dengan putusan-putusan mereka.

“Setiap rakyat akan  bergantung terhadap putusan-putusan saudara, rakyat berharap keadilan, dan tempat terakhir mereka mencari keadilan adalah kepada para hakim”, lanjut Presiden.

Putusan kontroversi Mahkamah Agung yang digunakan KPKNL Jakarta I untuk melakukan penyitaan dan pelelangan bisa  menjadi instropeksi bagaimana para hakim harus berlaku adil. Jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggungjawab yang akan merusak marwah benteng terakhir rakyat mencari keadilan yaitu Mahkamah Agung.

“Dengan salinan putusan MA tersebut mereka seenaknya menyita harta pribadi dan keluarga saya yang tidak ada kaitannya dengan masalah Bank Centris dan tidak pernah dijaminkan ke pihak manapun. Ini sungguh perbuatan yang sangat keji dan zalim”, keluh Andri berharap penegakan hukum yang berkeadilan seperti harapan Presidan dan masyarakat Indonesia.(dik)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Penggelapan Jaminan 452 Hektar, Siapa Berbohong ? BI atau Kemenkeu ?

23 Maret 2025 - 13:49 WIB

Kemenkeu, Sri Mulyani dan Gubernur BI, Perry Warjiyo. (foto. Ist)

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Berkah Ramadhan, PLN UIT JBT Nyalakan Listrik, Wujudkan Mimpi Masyarakat dalam Light Up The Dream

12 Maret 2025 - 19:00 WIB

Trending di Nasional