Menu

Mode Gelap

Opini · 3 Sep 2016 17:48 WIB ·

Mencegah White Collar Crime : Mungkinkah ?


					Foto Ilustrasi Perbesar

Foto Ilustrasi

Oleh: Kombes Pol Dr Chrysnanda DL

JAKARTA – RN.COM, Kejahatan kerah putih (white collar crime) merupakan kejahatan yang dilakukan secara: 1. Terorganisir, sistematis, 2. Dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kompetensi atau memiliki jabatan tinggi, 3. Melibatkan banyak pihak (lintas wilayah, lintas fungsi, lintas stake holder, lintar negara, 4. Berdampak luas, 5. Dilakukan dengan dukungan teknologi, dan sebagainya.

Dalam teori klasik kejahatan terjadi karena bertemunya antara niat dan  kesempatan. Untuk mengatasi niat tentu sulit, dlm hati dan pikiran orang siapa yg tahu. Dlm melakukan pencegahan pola yang diterapkan antara lain, 1. Peluang dari kelemahan peraturan/perundang undangan.

  1. Track record dari para pelaku (sektor swasta, maupun keterlibatan aparaturnya): kebijakan-kebijakan dan keterlibatanya sebagai god father, backing, penyandang dana dalam berbagai aktifitas yang dapat diduga berpotensi menjadi WWC.
  2. Peluang dalam berbagai aktifitas di lapangan pada proses-proses : perencanaan, penganggaran, pengadaan, penerimaan dan pendistribusian barang hasil pengadaan, peluang-peluang bisnis ilegal dari yang transaksi langaung hingga melibatkan kegiatan-kegiatan perbankan.
  3. Jaringan-jaringan yang akan menjalankaan kegiatan-kegiatan yang dapat menjadi WCC : dipetakan kegiatanya, lokasinya, orang-orangnya (dari berbagai pihak), potensi-potensinya.
  4. Sistem-sistem pendukungnya baik dari sisi administrasi, implementasi manual, sistem teknologinya.

Dari poin-poin di atas dipetakan dan dipolakan dibuat prediksi-prediksi yang menjadi potensi atau dapat dikategorikan sebagai WCC shingga dapat ditunjukkan pola-pilanya.

Langkah-langkah pencegahan : 1. Dari political will, 2. Penanganan pada sisi-sisi peluang-peluang terjadinya WCC (membangun sistem kontrol hingga menempatkan orang-orang yang mampu menjaga marwah penegakkan hukum maupun pencegahan wcc), 3. Melakukan edukasi dan disebarluaskan ke publik secara langsung maupun media agar dapat diketahui apa, bagaimana, mengapa WCC terjadi dan dapat mengajak segenap warga peduli berperan serta untuk cara-cara pencegahanya, 4. Penegaakkan hukum yang tegas, tidak tebang pilih dan berdampak pada adanya efek jera. (Redaksi)

Komentar

Baca Lainnya

Pemilukada Situbondo Dibayangi Kasus Korupsi, Ini Kata Pengiat Anti Korupsi

30 Agustus 2024 - 15:29 WIB

Gibran Rakabuming Lompat Pagar, PDI Perjuangan Abaikan Jokowi

28 Oktober 2023 - 09:30 WIB

Tragedi Rempang, SETARA Institut : Jangan Korbankan Rakyat untuk Proyek Strategis Nasional 

15 September 2023 - 11:12 WIB

Terkuburnya Tokoh-Tokoh NU Dalam Pilpres 2024

2 Mei 2023 - 04:01 WIB

Surat Terbuka Untuk Ketua Umum PSSI – Iwan Bule (Bagian 3)

6 Agustus 2020 - 08:55 WIB

Surat Terbuka Untuk Ketua Umum PSSI – Iwan Bule (Bagian 1)

3 Agustus 2020 - 17:59 WIB

Trending di Nasional