Site icon Reportase News

Mengadu ke Ombudsman, Korban Kriminalisasi Pengembang Ini Juga Minta Jokowi Turun Tangan

warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Korban Kriminalisasi Pengembang (FK3P) yang dipimpin Annie Sri Cahyani, mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia {ORI) di Jl HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan. (foto:tjg)

Jakarta, reportasenews.com –  Upaya  puluhan warga  Tangerang Selatan memperjuangkan hak atas kepemilikan tanah yang dikuasai pengembang besar di Bintaro PT JRP,  tak kunjung terhenti.

Setelah pekan lalu melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat, Senin (2/4) siang tadi warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Korban Kriminalisasi Pengembang (FK3P) yang dipimpin Annie Sri Cahyani,  mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia {ORI) di Jl HR Rasuna Said,  Kuningan Jakarta Selatan.

Ada enam berkas dugaan maladministrasi yang diadukan ke Ombudsman. Satu diantaranya lahan milik Annie yang telah memperjuangkan kepemilikannya lebih dari 10 tahun. Lahan yang sudah ber-SHM tapi dikalahkan di pengadilan oleh pengembang besar yang berbekal SHGB dengan obyek lahan yang sama.

Lima kasus lainnya  atas nama warga di Tangerang Selatan dan Tangerang, yang diadukan oleh kuasa hukum Sultan Ismail Alamsyah.

“Saya dikalahkan mulai di PN, PT, hingga PK, untuk kasus perdata dan pidana. Padahal SHM saya asli karena bisa dianggunkan ke bank,” kata Annie.

Annie berharap Ombudsman sebagai lembaga independen, bisa membongkar dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh oknum BPN Tangerang Selatan dan BPN Tangerang yang membuat dirinya kehilangan hak kepemilikan atas tanahnya sendiri.

Annie juga berharap puluhan warga Bintaro lainnya yang bernasib sama dengan dirinya, dapat diperjuangkan oleh Ombudsman.

Ironisnya kata Annie, dirinyalah yang digugat pengembang. Annie menyebut ada dugaan pemalsuan gambar ukur, yang telah dibuktikan di pengadilan pidana.

Anehnyq pelaku justru dibebaskan, karena kasus dianggap telah kadaluarsa.  Pelaku memalsukan kembali gambar ukur palsu di 2008. Kasus ini pun diperkarakan Annie yang saat ini masih dalam proses penyelidikan di kepolisian.

Terkait pengaduan Annie Sri Cahyani, Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan memproses pelaporan dari masyarakat. “Kita akan melakukan review, mengajak BPN bertemu, dan dilakukan tindakan. Setidaknya prosedur kita ini bisa dijadikan novum untuk PK,” kata Alamsyah.

Ombudsman akan mempelajari. “Kalau laporan hari ini masuk dan clear, biasanya minggu depan kita bisa pleno,”  tambahnya.

Baik Annie maupun korban kriminalisasi pengembang lainnnya, mendesak Presiden Joko Widodo agar turun tangan langsung mengatasi permasalahan yang telah menimpa mereka sejak 10 tahun silam ini.

“Kami minta Pak Presiden jangan hanya bisa membagi-bagikan sertifikat tanah gratis, tapi kami minta Pak Jokowi juga harus melindungi kami dan memberikan kami keadilan hukum,” tutup Annie.(tjg)

Exit mobile version