Gresik, reportasenews.com – Sat Reskrim Polsek Ujungpangkah Polres Gresik akhirnya berhasil membekuk dua begal bersenjata api (bersenpi) yang selama ini meresahkan masyarakat. Kedua begal tersebut, yaitu Muhammad Al Maghrobi (31), warga Dusun Sumbersuci dan Muh Fahni Fahrozi (32) warga Dusun Kacak, Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah Gresik, Jawa Timur.
Dua pemuda tersebut diamankan lantaran mengaku sebagai polisi sembari menodongkan senpi jenis revolver kepada pasangan sejoli MFA (16) warga Dusun Wonorejo, Desa Dalegan, Kecamatan Panceng dan NIL (16) warga Dusun Tajungrejo, Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah.
Kejadian itu bermula pada Jumat (1/3/2019) korban MFA dan NIL mengendarai sepeda motor berdua, mereka hendak berpacaran. Dari arah selatan, dibuntuti oleh kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU W 4935 AY.
Ketika tepat berada di sebelah utara PT. Indosat, kedua korban belok dan berhenti di gang sebelah gudang yang berada di Desa Banyuurip. Tak lama kemudian, kedua pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian dari Surabaya yang ditugaskan di Ujungpangkah.
“Pelaku kemudian mengeluarkan senjata api jenis pistol revolver rakitan dan menembakkannya sekali ke arah atas sehingga kedua korban ketakutan,” tutur Kapolsek Ujungpangkah AKP Imam Syafii melalui Kanit Reskrimnya Bripka Yudi Setiawan, Senin (4/3/2019).
Setelah menembakkan pistol ke udara, kemudian kedua pelaku meminta sejumlah uang kepada korban, pelaku juga mengancam jika tidak diberi uang maka korban akan diperkosa.
“Kedua korban mengancam apabila tidak diberi uang akan dibawa ke Polsek dan diserahkan ke orangtuanya. Dari pengakuan korban dan hasil visum, korban sudah diperkosa oleh pelaku,” ungkap Yudi.
Kepada petugas kepolisian, pelaku sudah melakukan pembegalan selama empat kali. Mereka menyasar kaum muda-mudi yang sedang berpacaran di tempat sepi.
“Motifnya sasaran anak pacaran di tempat sepi area, pelaku mengaku sudah melakukan empat kali,” tambah Yudi.
Atas penangkapan kawanan begal itu, Polsek Ujungpangkah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya sepucuk senjata api rakitan, dua butir proyektil, satu butir proyektil sudah ditembakan, sepeda motor, serta uang tunai dan dua buah ponsel serta satu buah pakaian dalam dengan bercak darah.
Kini kedua pelaku telah diamankan polisi dan diancam dengan pasal berlapis yakni pasal 368 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman dan pasal 81 ayat 1 jo pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman untuk pasal 368 KUHP itu maksimal 9 tahun penjara. Dan untuk pasal 81 ayat 1 jo 82 UU no 25 tahun 2014 itu minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (dik)
Komentar