Blitar, reportasenews.com – Ada-ada saja yang dilakukan orang untuk melancarkan tipu daya demi meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Ahmad Teguh Doni Nurmansyah, warga Dusun Ngrodo RT 02 RW 05 Desa Madiopuro Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang melakukan serangkaian penipuan terhadap sejumlah warga di Kabupaten Blitar. Lelaki berusia 25 tahun ini, mengaku sebagai Perwira Polri berpangkat inspektur dua alias ipda dan bertugas di Blitar dan memperdayai para korbanya.
Kasatreskrim Polres Kota Blitar, AKP Heri Sugiono yang dikonfirmasi reportasenews.com menyatakan, pelaku digerebek di rumah kontrakannya di Dusun Cangkring, Desa Plosoarang Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah atribut Polri lengkap serta baju polisi dengan pangkat ipda, pistol jenis air softgun, serta kaos interpol.
“Modusnya, pelaku ini mengaku sebagai perwira polisi dan anggota BIN, kemudian menjanjikan kepada sejumlah korban untuk direkrut menjadi anggota BIN serta menjadi PNS di dinas pehubungan dan satpol PP,” terang Heri Sugiono kepada reportasenews.com di Mapolres Kota Blitar, Minggu (21/5).
Kedok pelaku terbongkar, setelah korban Sentot Prawirodirjo, warga Kelurahan Bendogerit Kota Blitar, menyerahkan uang Rp 6,65 juta kepada pelaku sebagai syarat akan dimasukkan menjadi anggota BIN.
Korban menyerahkan uang hasil gadai sepeda motornya, karena tergiur janji manis pelaku yang akan memberikan bayaran tinggi.
“Korban dijanjikan gaji Rp 50 juta untuk satu kali pekerjaan dan harus menyetorkan uang jaminan untuk mengamankan aplikasi telepon seluler. Namun hingga berbulan-bulan tidak kunjung terealisasi, kemudian korban melapor ke polisi,” imbuh Heri.
Heri menambahkan, pelaku yang memperistri wanita cantik asal ponggok ini, juga memperdayai pemilik kontrakan serta sejumlah korban lainnya, hingga meraup keuntungan ratusan juta rupiah. Bermodal postur tubuh tinggi dan tampang meyakinkan, pelaku telah menipu para korban dengan mudah termasuk istrinya sendiri, yang baru mengetahui jika pelaku ternyata polisi gadungan.
“Pelaku ini juga menipu pemilik rumah kontrakan senilai Rp 200 juta, serta menipu Viki, seorang korban yang dijanjikan menjadi PNS dinas perhubungan dengan menyetor uang Rp 35 juta,” jelas perwira dengan balok tiga di pundak ini.
Kini pelaku masih diamankan di Mapolres Kota Blitar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara polisi mengimbau, bila ada warga yang menjadi korban penipuan pelaku segera melapor ke Polres Kota Blitar. (yos)