JAKARTA, Reportasenews – Undang-undang Dasar 1945, secara tersurat menegaskan, bahwa negara wajib melindungi seluruh rakyatnya. Bukan sebaliknya melukai dan menzalimi. Tapi itulah yang hari ini sedang terjadi dalam kasus Skandal BLBI. Andri Tedjadharma adalah salah satu pemegang saham Bank Centris yang menjadi korban tindakan Wanprestasi Bank Indonesia dan maladministrasi Kemenkeu dalam hal ini PUPN dan KPKNL.
Fakta Wanprestasi BI terungkap dalam audit BPK yang menyatakan bahwa Bank Indonesia tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjianya dengan Bank Centris di Akte 46. Sementara Kemenkeu, PUPN, dan KPKLN kemudian menerbitkan Penetapan Utang yang keliru dengan dasar audit BPK tahun 2006,padahal audit BPK nomor 34 itu sama sekali tidak memuat nama Andri Tedjadharma, tidak pernah ada tanda tangan APU, tidak ada personal guarantee, dan tidak tercatat adanya utang Bank Centris Internasional kepada negara.
Namun apa yang terjadi? PUPN dan KPKNL dengan bantuan Satgas BLBI tetap memaksakan penagihan, memakai salinan putusan MA Palsu yang tiba-tiba muncul setelah 20 tahun yang tidak diakui oleh Bagir Manan sendiri sebagai Ketua Majelis Hakim yang namanya tercantum dalam salinan putusan tersebut. Logika awan dan sangat sederhana Bank Centris menang karena Gugatan BPPN ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Pengadilan Tinggi DKI tidak diterima tapi yang terjadi justru sebaliknya.
Berdasarkan Salinan Putusan Ajaib MA tersebut mereka kemudian menyita harta pribadi Andri Tedjadharma dan keluarganya yang tidak pernah dijaminkan dan tidak ada dalam amar putusan serta tidak ada kaitannya dengan kasus Centris.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini perbuatan terkeji. Negara, lewat oknum institusinya, merampas hak warga tanpa dasar hukum lalu menutupi kesalahan itu dengan arogansi dan pengerahan 100 aparat seolah-olah sedang menegakkan kebenaran,” ujar Andri geram.
Presiden Prabowo sudah berulang kali menyampaikan bahwa “Tidak boleh ada mafia di pemerintahan.” Tetapi sampai hari ini, kasus yang paling jelas, paling gamblang, dan paling telanjang kecurangannya justru tidak tersentuh.
Kenapa? Apakah negara terlalu sombong untuk mengakui kesalahan? Atau terlalu takut untuk membuka kotak pandora yang bisa mempermalukan segelintir pejabat yang dulu dan sekarang masih merasa berkuasa?
Presiden Prabowo, Menkeu Purbaya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad,
kasus ini bukan lagi soal angka, bukan soal BLBI bahkan bukan pula soal Bank Centris. Ini soal masa depan keadilan negara. Apakah seorang warga seperti Andri yang tidak pernah menandatangani APU, MSAA, MIRNIA dan Personal Garanti tidak pernah sekalipun dinyatakan sebagai penanggung hutang oleh pengadilan masih terus dizolimi. Masih adakah harapan keadilan di republik ini?
Relakah negara tercatat dalam sejarah sebagai pemerintah yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menutupi kesalahan sendiri?
Sudah saatnya negara berani mengambil langkah berani mengakui kesalahan dan memperbaikinya untuk Indooyang lebih baik.
Ketika negara berani memperbaiki kesalahan, itulah tanda bahwa negara masih hidup. Namun ketika negara membiarkan kezaliman, menolak koreksi, dan membiarkan warganya diinjak maka negara sedang menggali kuburannya sendiri.
Presiden Prabowo, rakyat menunggu tindakan Anda. Dan sejarah menunggu apakah Anda berpihak pada kebenaran. atau membiarkan warisan kezaliman ini terus berjalan.(rn)

