Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 8 Des 2017 14:18 WIB ·

Menhub Ingin Jakarta-Surabaya Bisa Ditempuh 5,5 Jam Dengan Kereta Cepat


					Ilustrasi kereta api cepat Perbesar

Ilustrasi kereta api cepat

Jakarta, reportasenews.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menginginkan, agar kereta cepat yang akan dibangun di jalur Jakarta-Surabaya bisa mempersingkat waktu tempuh dari semula 9 jam menjadi 5 jam 30 menit.

“Kita ingin mengubah yang biasanya waktu tempuh tercepat Jakarta-Surabaya saat ini adalah 9 jam dengan kereta semi cepat akan menjadi 5 sampai 5,5 jam. Artinya dalam satu hari satu malam kereta bisa bolak balik (Jakarta-Surabaya) sehingga bisa bersaing dengan pesawat udara,” kata Budi pada Seminar “Peningkatan Kecepatan Kereta Api Koridor Jakarta-Surabaya” di Auditorium Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Kamis (7/12).

Untuk mencapai waktu tersebut, menurut Menhub, dengan jarak 720 km maka nantinya kecepatan kereta semi cepat rata-rata 145 km/jam dengan pemberhentian maksimal 3 stasiun.

“Kecepatannya maksimal 160 km/jam dengan average 145 km/jam dengan berhenti di dua atau maksimal tiga stasiun. Paling tidak (berhenti) di Cirebon dan Semarang,” ujar Menhub Budi K. Sumadi.

Mengenai jalur yang akan digunakan, Menhub mengatakan, akan menggunakan rel yang sudah ada. Karena, selain banyak titik simpul, tetapi dengan menggunakan rel eksisting akan lebih murah.

“Kita gunakan rel eksisting karena banyak simpul yang memiliki titik ekonomi di masing-masing kota seperti Brebes, Pekalongan, Tegal dan Semarang. Kemudian kalau di tempat (rel) eksisting murah, tidak ada pembebasan tanah,” terang Budi.

Menurut Menhub, sebelum proyek kereta semi cepat dimulai, secara bertahap akan diselesaikan perlintasan sebidang agar tidak mengganggu perjalanan kereta api.

“Secara bertahap kita akan menyelesaikan 800 sampai 900 perlintasan sebidang karena mengganggu perjalanan kereta api yang sering mengakibatkan kecelakaan. Kemudian kita akan selesaikan (kereta semi cepat) tahap Jakarta-Semarang pada tahun 2020,” papar Menhub Budi K. Sumadi. (*)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

Trending di Nasional