SAMARINDA, RN.COM – Seorang oknum pengawai negeri sipil (PNS) Divisi Pemasyarakatan Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, dan seorang narapidana di rumah tahanan (rutan) Samarinda ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda.
Dua tersangka, Wahyu Indra Prasetyo (32), oknum PNS Kanwil Hukum dan HAM Kalimantan Timur dan Dariono alias Bonex, narapidana Rutan Kelas II A Samarinda ditangkap petugas di Jalan Sentosa, tepatnya di pinggir jalan Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda Utara.
“Barang bukti yang diamankan terdiri dari 10 butir pil ekstasi atau inex merek angka 8 warna hijau seberat 2,80 gram, satu hp nokia dan hp Samsung serta satu kotak korek api dan kartu ATM serta kendaraan sepeda motor yang digunakan oknum PNS ini yang menjadi kurir narapidana Dariono yang telah menjalani hukuman 1,5 tahun karena kasus serupa. Rupanya dia tidak jera,” kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Belny Warlansyah, kepada wartawan, Sabtu (24/9).
Modus yang dilakukan dua tersangka ini adalah dengan menyembunyikan 10 butir pil ekstasi merek angka 8 warna hijau seberat 2,80 gram di dalam kotak korek api kayu merk Aston. Keduanya bertraksaksi dengan petugas yang sedang menyamar sehingga petugas langsung menangkap dua tersangka. Dariono telah lama masuk target operasi kepolisian karena telah dicurigai sebagai bandar yang mengendalikan peredaran narkoba di Rutan Sempaja menggunakan telepon seluler.
“Kasusnya masih dikembangkan, ada kemungkinan ada sindikat lainnya,” tutup Belny.(ds)