Jakarta, reportasenews.com – Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari tiga kabupaten/kota di Jawa Timur, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes pada 21 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020.
Kasus Covid-19 di tiga kabupaen/kota tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu, PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
PSBB tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
“Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi, PSBB bisa diterapkan di sana,” kata dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Selasa (21/4/2020).
Selanjutnya, pemerintah daerah setempat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. (Sir)