Site icon Reportase News

Meski Beresiko Rendah, Pemprov Kalbar Minta  Masyarakat Patuh dan Disipilin Terapkan Protokol Kesehatan Covid 19

Calon penumpang pesawat terbang di Bandara Internasional Supadio dilakukan pemeriksaan ketat kesehatan Covid 19 selain pemeriksaan dokumen bebas Covid 19 dan data pribadi serta surat tugas. (foto:das)

Pontianak, reportasenews.com – Secara keseluruhan  Provinsi Kalimantan Barat masuk dalam Zona Kuning atau Risiko Rendah. Resiko kenaikan Kasus COVID-19 di Kalimantan Barat untuk periode 8 Juni 2020 adalah dalam kategori rendah.
“Namun masyarakat hendaknya terus berdisiplin untuk melaksanakan protokol-protokol kesehatan. Bila masyarakat tidak disiplin maka risiko kenaikan kasus atau penularan akan menjadi tinggi,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson kepada wartawan, Kamis (11/6/2020).
Harisson mengatakan pada tanggal 10 Juni 2020,  Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat menerima laporan dari Laboratorium Universitas Tanjungpura dan BBTKLPP Jakarta, dengan laporan kasus terkonfirmasi positif Corona ada  11 orang, masing-masing dari Kabupaten 5 orang, Sambas 3 orang, Kubu Raya 2 orang, dan Sekadau 1 orang. Sedangkan kasus Covid 19 yang sembuh berjumlah  21 orang, masing-masing kota Pontianak 9 orang, Sekadau 4 orang, Kubu Raya 2 orang,  Singkawang 2 orang, Melawi 1 orang, Kayong Utara 1 orang, Provinsi Riau ( luar wilayah)  yang dirawat di Kalbar ada 2 orang yang sembuh.
“Sampai kemarin, Rabu (10/6/2020) kasus konfrimasi Covid 19 terdapat 245 orang, sembuh  138 orang, dan meninggal 4 orang,” terangnya.
Harisson menjelaskan dari data tersebut dapat disimpulkan Kalimantan Barat adalah provinsi dengan kategori resiko kenaikan kasus Kabupaten/ Kota se- Kalimantan Barat yang landai.
Kategori Resiko ini menggunakan beberapa indikator yaitu indikator Epidemiologi, Indikator Surveilans Masyarakat dan Indikator Pelayanan Kesehatan.
“Setiap indikator diberikan skoring dan pembobotan dan akan menghasilkan pengkategorian 4 zona risiko yaitu zona risiko tinggi (zona merah), zona risiko sedang (zona oranye), zona risiko rendah (zona kuning), dan zona tidak terdampak (zona hijau),” jelas dia.
Ditambahkannya, Kategori Risiko ini diupdate oleh Kementerian Kesehatan setiap minggu, berdasarkan laporan dari unit-unit pelayanan kesehatan yang ada di Kabupaten/ Kota seperti Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium dan Klinik. (das)
Exit mobile version