PONTIANAK, RN.COM – Memiliki senjata api rakitan, Sum (27) seorang sopir truk di Kalimantan Barat terpaksa harus berurusan dengan polisi. Warga Dusun Serambi RT 16/RW 06, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau ini diamankan aparat kepolisian Sektor Beduai, Kamis (15/9) berikut barang bukti senjata api rakitan jenis revorver dan amunisinya.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Suhadi SW yang dihubungi reportasenews.com, membenarkan penahanan sopir truk yang biasa mengantar barang muatan keluar masuk perbatasan Indonesia-Malaysia di Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Menurut Suhadi, sopir truk ini mendatangi Polsek Beduai dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman beralkohol.
“Ia melapor telah dianiaya, namun petugas kami justru curiga mengenai isi tas ranselnya, apalagi saat ditanya ia selalu mengigau dengan kata-kata yang tidak bisa dimengerti,” ungkap Suhadi.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap tas bawaannya yang dicurigai, dan menemukan senjata api rakitan jenis revolver dengan dua amunisi peluru tajam yang masih aktif.
“Tersangka bisa dikenakan Undang Undang darurat nomor 12 tahun 1951 pasal1ayat (1) yang isinya barang siapa tanpa hak menyimpan, memasukkan, menggunakan, menyembunyikan, menguasai, memiliki senjata api atau bahan peledak atau amunisi tanpa hak bisa dipidana dgn pidana kurungan penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (ds)