Situbondo, reportasenews.com -Pemkab Situbondo menyekolahkan dua orang dokter umum menjadi dokter spesialis. Itu dilakukan dengan tujuan memenuhi kekurangan dokter spesialis di Kota Situbondo.
Kepala Dinas Kesehata Pemkab Situbondo, Abu Bakar Abdi mengatakan, Pemkab Situbondo sengaja mengambil kebijakan untuk menyekolahkan dua orang dokter umum putra daerah jadi dokter spesialis paru dan spesialis anestesi atau dokter yang berperan memantau tanda-tanda vital terhadap pasien di ruang operasi (bedah) yang sewaktu-waktu dapat terjadi perubahan dan memerlukan penanganan cepat.
“Dua dokter umum yang disekolahkan dokter spesialis itu. Mereka adalah, Aldila spesialis paru di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya dan Harjuna spesialis anestesi (dokter spesialis yang mengontrol pasien di ruang operasi) di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta,” kata Abu Bakar Abdi, Jumat (9/6).
Menurutnya, untuk biaya pendidikan dua orang dokter spesialis tersebut, seluruhnya ditanggung oleh pemerintah daerah selama lima tahun dengan menggunakan APBD Tahun Anggaran 2016 masing-masing sekitar Rp.300 juta, sehingga total keseluruhan sekitar Rp.600 juta.
“Keduanya mulai sekolah dokter spesialis sejak tahun kemarin (2016) dan sampai sekarang masih ada tiga dokter umum (PNS) yang mendaftarkan diri dan mungkin tahun depan (2018) baru dapat terealisasi,” bebernya.
Abu Bakar menegaskan, pada 2017 Pemkab Situbondo mendapat bantuan sembilan dokter spesialis program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) dari Kementerian Kesehatan RI, guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di yang masih menyandang status daerah tertinggal.
“Sembilan dokter spesialis yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan bekerja di Situbondo yaitu, dokter spesialis anak dua orang, dokter spesialis kandungan dua orang, dokter spesialis bedah dua orang dan dua dokter spesialis penyakit dalam,” paparnya.
Selain itu, ditambah satu orang dokter spesialis anestesi, namun
dari sembilan dokter spesialis bantuan dari Kemenkes lewat program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) ini, semua digaji oleh Kemenkes langsung sekitar sebesar Rp.20 juta setiap dokter spesialis, dengan kontrak kerja yang diwajibkan selama satu tahun.
Namun, gaji Rp.20 juta per bulan per dokter spesialis itu, menurut Abu Bakar itu, diberikan kepada dokter yang selama pendidikannya menggunakan biaya sendiri (pribadi), sedangkan yang dibiayai pemerintah tergantung dari masing-masing daerah.
“Idealnya dokter spesialis yang dibutuhkan di Situbondo 40 orang dokter spesialis. Tetapi dengan bertambahnya sembilan dokter dari Kemenkes ini sudah sangat membantu dan jumlah keseluruhan dokter spesialis di Situbondo sekarang sudah 26 orang dokter,”pungkasnya.(fat)