Menu

Mode Gelap

Daerah · 9 Jun 2017 20:14 WIB ·

Minim Dokter Spesialis, Pemkab Situbondo Sekolahkan 2 Dokter


					Kepala Dinas Kesehata Pemkab Situbondo, Abu Bakar Abdi Perbesar

Kepala Dinas Kesehata Pemkab Situbondo, Abu Bakar Abdi

Situbondo, reportasenews.com -Pemkab Situbondo menyekolahkan dua  orang dokter umum menjadi dokter spesialis. Itu dilakukan  dengan tujuan memenuhi kekurangan dokter spesialis di Kota Situbondo.

Kepala Dinas Kesehata Pemkab Situbondo, Abu Bakar Abdi mengatakan, Pemkab Situbondo  sengaja mengambil kebijakan untuk  menyekolahkan dua orang dokter umum putra daerah jadi dokter spesialis paru dan spesialis anestesi atau dokter yang berperan memantau tanda-tanda vital terhadap pasien di ruang operasi (bedah) yang sewaktu-waktu dapat terjadi perubahan dan memerlukan penanganan cepat.

“Dua dokter umum yang disekolahkan dokter spesialis itu. Mereka adalah,  Aldila spesialis paru di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya dan Harjuna spesialis anestesi (dokter spesialis yang mengontrol pasien di ruang operasi) di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta,” kata Abu Bakar Abdi, Jumat (9/6).

Menurutnya,  untuk  biaya pendidikan dua orang  dokter spesialis tersebut, seluruhnya ditanggung oleh pemerintah daerah selama lima tahun dengan menggunakan APBD Tahun Anggaran 2016 masing-masing sekitar Rp.300 juta,  sehingga total keseluruhan sekitar Rp.600 juta.

“Keduanya mulai sekolah dokter spesialis sejak tahun kemarin (2016) dan sampai sekarang masih ada tiga dokter umum (PNS) yang mendaftarkan diri dan mungkin tahun depan (2018) baru dapat terealisasi,” bebernya.

Abu Bakar menegaskan, pada 2017 Pemkab  Situbondo mendapat bantuan sembilan dokter spesialis program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) dari  Kementerian Kesehatan RI, guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di yang masih menyandang status daerah tertinggal.

“Sembilan dokter spesialis yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan bekerja di Situbondo yaitu, dokter spesialis anak dua orang, dokter spesialis kandungan dua orang, dokter spesialis bedah dua orang dan dua dokter spesialis penyakit dalam,” paparnya.

Selain itu, ditambah satu orang dokter spesialis anestesi, namun
dari sembilan dokter spesialis bantuan dari Kemenkes lewat program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) ini, semua digaji oleh Kemenkes langsung sekitar sebesar Rp.20 juta  setiap  dokter spesialis,  dengan kontrak kerja yang diwajibkan selama satu tahun.

Namun, gaji Rp.20 juta per bulan per dokter spesialis itu, menurut Abu Bakar itu, diberikan kepada dokter yang selama pendidikannya menggunakan biaya sendiri (pribadi), sedangkan yang dibiayai pemerintah tergantung dari masing-masing daerah.

“Idealnya dokter spesialis yang dibutuhkan di Situbondo 40 orang dokter spesialis. Tetapi dengan bertambahnya sembilan dokter dari Kemenkes ini sudah sangat membantu dan jumlah keseluruhan dokter spesialis di Situbondo sekarang sudah 26 orang dokter,”pungkasnya.(fat)

 

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Relawan PLN Gandeng Stakeholder, Wujudkan Program Zero Waste, untuk Hentikan Polusi Plastik dalam Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

12 Juni 2025 - 17:13 WIB

Presiden Prabowo Naikan Gaji Hakim Hingga 280 Persen

12 Juni 2025 - 17:05 WIB

Media Gathering PLN Group Jawa Barat: Perkuat Sinergi Kolaboratif Menyebarluaskan Cerita Terang PLN

11 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemohon Uji Materi Perpu 49 PUPN di MK : Mencari Kebenaran demi Keadilan dan Kebaikan Bersama

11 Juni 2025 - 14:39 WIB

Manajemen Media Massa dan Fenomena Program Viral “Meet Nite Live”

8 Juni 2025 - 19:24 WIB

Hardjuno : Temuan Kekeliruan Penyaluran Dana BLBI Harus Diungkap Secara Transparan

8 Juni 2025 - 11:39 WIB

Trending di Hukum