Tangerang, reportasenews.com-Seorang konsumen yang mempertanyakan transparansi sumbangan yang dihimpun waralaba Alfamart, malah digugat ke pengadilan. Tidak tanggung-tanggung, Alfamart menyewa pengacara mahal Yusril Ihza Mahendra menghadapi tuntutan akuntabilitas dan transparansi dana yang dihimpun dari pembelinya.
Konsumen yang diadukan Alfamart, Mustolih Siradj, awalnya kesal terus-menerus dimintai sumbangan dari uang kembalian oleh Alfamart. Sebagai donatur, ia kemudian meminta Alfamart memberikan transparansi pengelolaan donasi.
“Tahun 2015 Alfamart menghimpun dana sumbangan dari kembalian uang konsumen Rp. 33,6 Milyar, tidak jelas kemana penyalurannya. Tidak ada audit akuntan publik ,” kata pria yang juga Dosen UIN Jakarta kepada reportasenews.com, Senin (13/2).
Merasa Alfamart tidak transparan Mustolih mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Pusat (KIP), dan hasilnya Alfamart diperintahkan memberikan data kepada Mustolih.
Alfamart malah menggugat Mustolih yang merupakan konsumen dan donaturnya ke Pengadilan Negeri Tangerang.
“Saya digugat karena meminta transparansi. Saya sudah diberitahu dari pengadilan, bahwa siap-siap menghadapi sidang di Tangerang,” tukasnya.
Tak tanggung-tanggung, Alfamart menyewa pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra beserta 14 Lawyer, menggugat Mustolih ke Pengadilan Negeri Tangerang.
“Saya santri, saya tidak gentar, tapi ini preseden buruk bagi konsumen Indonesia, minta transparansi malah saya diseret ke pengadilan,” paparnya.
Dia mengingatkan kepada publik untuk berfikir ulang menyumbang kepada Alfamart. “Jangan sampai seperti saya, sudah nyumbang dan sering belanja malah diseret ke pengadilan,” tukasnya sedih.
Rencananya Mustolih akan minta perlindungan hukum ke Presiden, DPR, Menteri Perdagangan, Menteri Sosial yang menerbitkan izin sumbangan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPN) agar tidak ada lagi konsumen dan masyarakat yang diseret oleh Alfamart gara-gara minta transparansi. (tur)