Menu

Mode Gelap

Daerah · 1 Des 2023 21:54 WIB ·

Miris, UMK Situbondo Cuma Naik 35 Ribu Terendah di Jatim


					Miris, UMK Situbondo  Cuma Naik 35 Ribu Terendah di Jatim Perbesar

Kepala Disnakertran Situbondo Kholil.

 

Sitibondo, reportasenews.com – Meski pada tahun 2024 Pemkab Situbondo, menaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Situbondo 1,62 persen atau sebesar Rp35.261 dari awal Rp2.137.025 menjadi sebesar Rp2.172.287, namun UMK Situbondo terendah di Jawa Timur.

Padahal, dalam tahun 2023 ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Situbondo, mengklaim pertumbuhan ekonomi naik hingga mencapai 4,39 persen.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Situbondo Kholil mengatakan, diakui pada tahun 2023 ini, UMK Situbondo terendah di Jawa Timur. Meski demikian, kenaikan UMK sudah sesuai dengan perhitungan Perarutan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Kenaikan tersebut dinilai telah ideal dan objektif.

“Upah minimum situbondo tahun 2023 sebesar 2.137.025, sedangkan rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada kabupaten Situbondo 2.009.013,66,” kata Kholil Jumat (1/12/2023).

Menurut dia, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Situbondo 4,39 persen sangat berpengaruh terhadap hasil perhitungan dalam rumus PP Nomor 51 Tahun 2023. Sedangkan inflasi selama 2023 Kabupaten Situbondo, tercatat di Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar 0 persen. Namun, untuk inflasi Provinsi Jawa Timur sebesar 3.01 persen.

“Dalam perhitungan penggunaan inflasi Kabupaten Situbondo dan Provinsi Jawa Timur ketika dihitung dalam rumus hanya selisih 0,17 rupiah,”ebernya.

Lebih jauh Kholil menambahkan, sesuai putusan UMK Kabupaten Situbondo ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur, dengan nomor 188/656/KPTS/013/2023. Tertinggi UMK Kota Surabaya yakni Rp 4.725.479. Sedangkan UMK Kabupaten Situbondo terendah dibawah Kabupaten Sampang dengan UMK Rp 2.182.861.

“Jadi kesimpulannya, angka pengangguran terbuka di Situbondo terus menurun, sehingga orang yang bekerja semakin banyak, sehingga beban ekonomi ada di bawah UMK dan setiap rumah tangga mengalami surplus atau bisa menabung,”pungkasnya.
(fat)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sekelompok Orang Serang dan Rusak Rumah Makan di Depok, Pemilik Alami Luka

20 Januari 2025 - 15:55 WIB

Polisi Akan Periksa Mobil Jenderal (purn) Hendrawa Ostevan di Puslabfor Mabes Polri

20 Januari 2025 - 14:20 WIB

Polda Metro Periksa 9 Orang Saksi Kebakaran Glodok Plaza

20 Januari 2025 - 13:48 WIB

TNI AL – KKP Sepakati Bongkar Pagar Laut di Tangerang

20 Januari 2025 - 13:31 WIB

Wamendagri dan Pj. Gubernur DKI Bahas Masa Depan Jakarta

20 Januari 2025 - 13:19 WIB

Polisi Gerebek Rumah Tempat Pembuatan Narkoba Jenis Tembakau Sintetis di Depok 

20 Januari 2025 - 12:55 WIB

Trending di Hukum