ilustrasi
Jakarta, reportasenews com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi hanya akan naik 3,2 persen atau Rp94 ribu dari Rp2.943.121 menjadi Rp3.037.121 pada 2024 mendatang.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jambi Sudirman mengatakan kenaikan tersebut berdasarkan hasil rapat antara Pemprov Jambi, Dewan Pengupahan, asosiasi pengusaha, buruh dan akademisi pada Kamis (16/11).
Ia mengatakan dalam waktu dekat ini draf keputusan gubernur mengenai kenaikan UMP itu segera ditangani Gubernur Jambi Al Haris.
“Kita masih menunggu Gubernur Jambi Al Haris untuk menandatangani Upah Minimum Provinsi 2024 yang diperkirakan dalam waktu dekat sudah disetujui dan ditandatangani gubernur,” katanya di Jambi, Senin (20/11) seperti dikutip dari Antara.
Sudirman menuturkan Senin ini surat penetapan UMP akan segera diserahkan kepada gubernur untuk ditandatangani. Setelah surat UMP tersebut ditandatangani Gubernur maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi segera melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Ketika ditanya mengenai apakah besaran kenaikan itu bisa direvisi lagi, ia mengatakan tidak ada. Pasalnya, besaran kenaikan itu sudah dimusyawarahkan bersama dewan pengupahan.
“Karena ini sudah dimusyawarahkan oleh Pemprov, Dewan Pengupahan, Asosiasi, kenaikan UMP tersebut dampak dari inflasi Jambi yang rendah coba inflasi tinggi pasti kenaikan UMP juga tinggi seperti tahun sebelumnya,” kata Sudirman. (bud)