Menu

Mode Gelap
Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Dwikora Pontianak Mulai Padat

Nasional · 14 Agu 2022 19:44 WIB ·

Mitra Deradikalisasi BNPT Ikut Gerakan  10 Juta Bendera Merah Putih di Surabaya


					Mitra Deradikalisasi BNPT Ikut Gerakan  10 Juta Bendera Merah Putih di Surabaya Perbesar

Gerakan Pembagian 10 juta Bendera Merah Putih. Partisipasi ini sebagai wujud kembalinya para mitra deradikalisasi ini ke pangkuan NKRI.

Surabaya, reportasenews.com  – Mitra Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) turut berpartisipasi dalam Gerakan Pembagian 10 juta Bendera Merah Putih. Partisipasi ini sebagai wujud kembalinya para mitra deradikalisasi ini ke pangkuan NKRI.

“Kami bangga mitra deradikalisasi bisa menjadi salah satu pendukung penyebaran 10 juta bendera sebagai simbol rasa nasionalisme dan kembali ke NKRI,” kata Irjen Pol Ibnu Suhendra, SIK, Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan di Gedung Grahadi – Surabaya, Minggu (14/08/2022).

Jendral bintang dua ini menuturkan jika BNPT sangat mendukung acara yang diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri ini dalam rangka menyemarakkan hari kemerdekaan RI yang Ke 77.

“Kegiatan penyerahan dan pengibaran 10 juta bendera di seluruh Indonesia bersifat masif dan BNPT salah satu institusi negara yang mendukung kegiatan ini dan diprakarsai oleh Kemendagri dalam hal ini Bapak Tito Karnavian” ujar Ibnu.

Kegiatan dalam menyambut HUT RI ini merupakan momentum dalam menjaga persatuan bangsa dimana NKRI memiliki potensi terjadinya konflik di atas keberagaman. Meski potensi konflik atas keberagaman cukup tinggi, Indonesia masih memiliki modal besar dalam merawat persatuan yaitu semangat pluralisme, toleransi dan rasa persatuan serta kesatuan.

Dengan adanya gerakan pembagian 10 juta bendera ini, diharapkan dapat memupuk rasa kebangsaan seluruh masyarakat Indonesia. Spirit kebangsaan ini pula harus teguh berdiri dan menyebar ke seluruh wilayah di Indonesia. Memupuk sprit kebangsaan merupakan salah satu strategi pencegahan yang melibatkan masyarakat sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2019.

Komentar
Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ribuan Ekor Ikan Pelagis Ditemukan Mati di Bibir Pantai Jangkar Situbondo

29 Maret 2024 - 17:00 WIB

Unggah Ujaran Kebencian di Medsos, Pemilik Akun FB Alan Fikri Fatlulloh Ditangkap

29 Maret 2024 - 16:57 WIB

Antisipasi Kecurangan, Polres Probolinggo Cek SPBU Jelang Mudik Lebaran

29 Maret 2024 - 16:52 WIB

BPJN Jambi Minta Polairud Segera Usut Kasus Tongkang Tambrak Jembatan di Batanghari

29 Maret 2024 - 14:54 WIB

Mahasiswa Unja Korban TTPO di Jerman Dijadikan Kuli Panggul

29 Maret 2024 - 14:28 WIB

Petugas Gabungan Musnahkan Puluhan PETI di Sekitar Banda Bungo

29 Maret 2024 - 13:56 WIB

Trending di Daerah