JAKARTA RN.COM – Novanto melakukan judicial review atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Saya mengucapkan Syukur Alhamdulillah, gugatan tersebut dikabulkan oleh MK dan keputusan MK tersebut bersifat mengikat atau final and binding,” kata Novanto di Jakarta, Kamis (8/9).
“Saya sangat mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan saya,” sambungnya.
Uji materi UU ITE menyangkut Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 44 huruf b. Kedua pasal itu mengatur ketentuan informasi dan atau dokumen elektronik berikut hasil cetaknya sebagai alat bukti hukum yang sah dan ketentuannya yang bisa dijadikan alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan penegak hukum.
Adapun UU Tipikor, yang ia gugart adalah Pasal 26A yang mengatur ketentuan alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 188 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
MK menyatakan, informasi elektronik sebagaimana diatur UU ITE dan UU Tipikor tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Menurut MK tidak semua pihak dapat melakukan penyadapan. Adapun penyadapan boleh dilakukan jika ada perintah dari penegak hukum.
“Sehingga dalam kasus saya penyadapan itu bukan barang bukti yang sah, karena direkam tanpa sepengetahuan saya apalagi penegak hukum,” kata mantan Ketua DPR RI itu.
Menurut MK, bukti rekaman dalam kasus Papa Minta Saham gugur dengan sendirinya. Sebab, rekaman itu dinilai tidak memenuhi unsur dan direkam tidak atas permintaan penegak hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE. (BSN)