Jakarta, reportasenews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak legalisasi ganja untuk penggunaan medis dan menyatakan ganja medis tetap tidak boleh digunakan untuk alasan kesehatan.
Penolakan itu disampaikan MK dalam putusan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020. Dalam putusannya MK menolak uji formil Undang-Undang Narkotika tentang pasal-pasal larangan penggunaan narkotika golongan I.
Ketua Majelis Hakim Anwar Usman pada persidangan virtual, Rabu (20/7) menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Dengan demikian, ketentuan pasal pasal 6 ayat (1) dan pasal 8 ayat (1) UU Narkotika tidak berubah. Narkotika golongan-termasuk ganja medis-tidak diperbolehkan dikonsumsi meskipun untuk alasan medis.
Masalah legalisasi ganja medis mencuat setelah aksi yang dilakukan oleh tiga orang ibu yang menyita perhatian publik dengan membentangkan poster yang bertuliskan Permintaan tolong agar penggunaan ganja medis dilegalkan saat Car Free Day di Jakarta. (*)
tiga orang ibu menggugat larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kesehatan yang diatur UU Narkotika. Mereka adalah Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Naflah Murhayanti. Para perempuan itu adalah ibu dari penderita celebral palsy.
Perjuangan tiga ibu itu sempat menyita perhatian publik usai aksi di Car Free Day Jakarta. Mereka membentangkan poster yang bertuliskan permintaan tolong agar penggunaan ganja medis dilegalkan. (*)