Menu

Mode Gelap

Hukum · 27 Sep 2024 22:00 WIB ·

MK Uji Materi UU Tentang Kewenangan Tanpa Batas PUPN


					Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo saat memimpin sidang uji materi UU no 49 Perpu tahun 1960, Kamis (26/09/2024) Perbesar

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo saat memimpin sidang uji materi UU no 49 Perpu tahun 1960, Kamis (26/09/2024)

Jakarta, Reportasenews – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana uji materi UU Nomor 49 Perpu tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), Kamis 26 September 2024. Sidang dipinpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo bersama dua Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Andri Tedjadharma melalui kuasa hukumnya Dr Finsensius, S.H, M.H, C.LA, C.TA mengajukan permohonan uji materi terhadap UU no 49 Perpu tahun 1960 karena tidak sesui dengan UUD 45.

Dalam gugatannya Finsensius menyatakan Undang Undang no 49 Perpu tahun 1960 tentang  Panitia Urusan Piutang Negara justru melahirkan kekuasaan terpusat satu lembaga yang namanya PUPN.  Dalam salah satu pasalnya berbunyi PUPN bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan yang artinya semua pelaksanaan tugas dan fungsi PUPN berada dibawah pertanggungjawaban dan kendali Menteri Keuangan.

Merujuk tugas Kementrian Keuangan sebagamana tertuang dalam pasal 4 dan 5 Peraturan Presiden 57 tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan tidak ditemukan atau tidak ada tugas Kementrian Keuangan melaksanakan fungsi yudikatif hal ini senada dengan keputusan MK no 26/pu/ss1/2003 terkait kedudukan pengadilan pajak yang semula dibawah tanggung jawab kementerian keuangan menjadi dibawah tanggung jawab MA.

“Jika ditinjau dari aspek trias politika menteri keuangan merupakan bagian dari eksekutif yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada presiden. Atas dasar tersebut lembaga eksekutif tidak bisa mengambil peran dan kewenangan baik sebagian maupun keseluruhan dari fungsi fungsi kekuasaan kehakiman”, jelas Finsensius.

Dr Finsensius, S.H, M.H, C.LA, C.TA

Dr Finsensius, S.H, M.H, C.LA, C.TA

Dalam pelaksanaannya, selain kewenangan eksekutif, PUPN juga mengambil alih fungsi-fungsi badan peradilan bahkan melebihi kewenangan peradilan dengan tanpa melalui proses pembuktian dan pembelaan diri bagi orang atau badan yang ditetapkan sebagai penanggung hutang.

Contoh fakta yang terjadi PUPN menetapkan Surat Paksa Bayar Nomor SP-216/PUPNC.10.00/2021. Kemudian PUPN juga mengeluarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SPS-02/PUPNC.10.01/2024 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Atas dasar surat perintah penyitaan tersebut selanjutnya Kepala KPKNL membuat Surat Tugas Nomor ST-463/KNL.0701/2024 kepada juru sita untuk melakukan penyitaan terhadap aset seseorang yang  dituduh sebagai penanggung hutang.

Saat ini Ketua PUPN rangkap jabatan sebagai Kepala KPKNL. Artinya seseorang bisa membuat 3 surat sekaligus yaitu surat paksa bayar yang ditujukan kepada dirinya sendiri kemudian membuat surat perintah penyitaan dan surat tugas kepada juru sita.

Atas kegelisahan tersebut Finsensius menambahkan, Kewenangan yang tidak terbatas dari PUPN ini sebenarnya telah diantisipasi oleh MK melalui pendapat MK terhadap UU no 49 Perpu tahun 1960 tentang PUPN sebagaimana dalam pertimbangan putusan MK nomor 023/PU/1V/2006 menyebutkan bahwa meskipun pasal 12 ayat 2 dalam UU tersebut tidak bertentangan dengan UUD 45 tetapi karena suasana kebatinan UU PUPN tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sekarang sebagaimana diakui sendiri oleh pemerintah maka Mahkamah berpendapat bahwa pembentuk UU perlu segera melakukan pembaharuan atas UU PUPN dimaksud agar tertib hukum dan tertata sesuai UUD 45.

Dalam sidang perkara nomor 128PUU-XXII/2024, pemohon memohon kepada  majelis hakim MK untuk menyatakan UU Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara bertentangan dengan UUD 1945.

Setidaknya memutus: menyatakan frasa “apabila menurut pendapatnya ada cukup alasan yang kuat, bahwa Piutang-piutang Negara tersebut harus segera diurus” sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) bertentangan dengan Pasal 24D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku sepanjang tidak dimaknai bahwa “apabila menurut putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bahwa Piutang-piutang Negara tersebut harus segera diurus”.

Selanjutnya, menyatakan frasa “piutang negara berdasarkan sebab apapun” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 UU Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang PUPN, bertentangan dengan Pasal 24D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku dan hapus sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa “sebab apapun” dimaknai terbatas pada putusan pengadilan.

Menyatakan Pasal 9 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 24D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, tidak berlaku sepanjang tidak dimaknai Penanggung hutang kepada Negara ialah orang atau Badan yang berhutang menurut perjanjian atau peraturan yang bersangkutan yang ditetapkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menyatakan Pasal 9 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 24D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, dinyatakan batal dan/atau dicabut.

Menyatakan Pasal 11 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku, sepanjang tidak dimaknai dapat diajukan gugatan di Pengadilan.

Memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah untuk segera membentuk UU tentang PUPN yang sesuai dengan dan atau tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Menyatakan seluruh tindakan Pelaksanaan Pengurusan Piutang Negara, termasuk dan tidak terbatas pada Penetapan Piutang Negara, Pelaksanaan Penyitaan, Surat Paksa dan Eksekusi lelang yang sudah dilaksanakan oleh PUPN berdasarkan UU 49 Prp Tahun 1960 berikut seluruh peraturan perundang-undangan yang menjadi turunannya tidak sah dan tidak dapat dilanjutkan pelaksanaan pengurusannya.

Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya atau apabila MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.(dik)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

BNN Ungkap Peredaran 2,76 kg Heroin, 9 9,83 kg Sabu-sabu, dan 114,23 kg Ganja

4 Oktober 2024 - 14:37 WIB

Jelang Perayaan HUT Ke-79, Panglima TNI dan Kapolri Gelar Doa Bersama di Monas

3 Oktober 2024 - 20:15 WIB

Merasa Tak Adil, Puluhan Nakes RSUD Ahmad Ripin Muaro Jambi Datangi Kantor Bupati

3 Oktober 2024 - 19:12 WIB

4 Pemuda ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Anak hingga Tewas karena Mencuri

3 Oktober 2024 - 18:43 WIB

Momen Hari Batik Nasional 2024, Smart Batik Kerjasama dengan Forum Nasional Guru Penggerak Ciptakan Batik Guru Penggerak Nasional

3 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Minati Produk Batik Sawit Smart Batik, Thomas Djiwandono: Produknya Bagus dan Harus Terus Dikembangkan

3 Oktober 2024 - 18:31 WIB

Trending di Daerah