Depok, reportasenews.com – Mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat, yang hilang dari Unit Laka Polresta Depok, dalam tragedi kaburnya tahanan kasus pemalsuan surat terhadap akta otentik tanah milik keluarga Cendana yakni Raden Ari Wicaksono diduga bawa oleh seorang pengacara bernama Muklis Effendi. Hal tersebut disampaikan oleh pemilik bengkel yang berada di kawasan Kampung Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Gunawan.
“Mobil tahanan Kejari Depok yang ringsek dalam tragedi tahanan kabur dibawa oleh pengacara Muklis Effendi ke bengkelnya,” kata Gunawan ketika ditemui.
Gunawan mengaku, sebelum mobil tahanan kejari yang ringsek dibawa ke bengkelnya pengacara kasus penipuan KSP Pandawa Mandiri Grup menelepon dirinya. Baru keesokan harinya mobil Toyota Hilux bernopol B 7063 OQ dibawa oleh mobil derek Laka Polres Depok. “Muklis Effendi nelpon dan dateng duluan. Setelah itu baru mobil derek datang membawa mobil tahanan Kejari,” ungkapnya.
Mobil milik korps Adhiyaksa itu, sambung dia, sudah hampir empat bulan berada di bengkelnya. “Awal juli 2017 mobil tersebut dianter ke bengkel ini. Untuk tanggalnya saya lupa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Mekanik bengkel tersebut, Jamal menuturkan, hingga saat ini mobil tahanan milik Kejari Depok belum dikerjakan. Sebab, baik Muklis Effendi maupun pihak Kejari Depok belum memberi persetujuan untuk dikerjakan. “Mobil tahanan Kejari Depok belum kami kerjakan hingga kini. Soalnya belum memberikan persetujuan untuk.
Padahal untuk memperbaiki mobil tahanan Kejari Depok tidaklah kecil biayanya. Maka dari itu, sampai saat ini belum dikerjakan. “Diperkirakan biaya untuk memperbaiki mobil tersebut kurang lebih sebesar Rp 70 juta,” imbuhnya.(ltf/Js)