Jakarta, reportasenews.com – Jelang pelaksanaan Pemilukaka DKI putaran kedua yang akan berlangsung Rabu, (19/4) lusa, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta dan Ketua Badan Pengawasan Pemili DKI Jakarta mengeluarkan maklumat bersama.
Maklumat tersebut berisikan larangan bagi yang melakukan mobilisasi massa yang dapat menintimidasi secara fisik maupu psikis pada saat pemungutan suara Pemilukada DKI Jakata putaran kedua.
Bila ada seseorang atau kelompok orang dari luar Jakarta yang akan melaksanakan kegiatan tersebut, maka Polri, TNI dan instansi terkait akan melaksanakan pencegahan dan memulangkan mereka ke daerah masing masing. Jika tetap memaksa datang ke Jakarta dan melanggar aturan hukum, maka akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai prosedur hukum. (dik)