Menu

Mode Gelap

Daerah · 9 Jan 2018 08:33 WIB ·

Motif Pencurian Tali Pocong Agar Bisa Kaya


					Motif Pencurian Tali Pocong Agar Bisa Kaya Perbesar

Tangerang, reportasenews.com – Polres Tangerang Selatan akhirnya mengungkap motif pencurian tali pocong yang dilakukan Moch Irpan alias Petruk (34). Sopir angkutan kota (angkot) itu meyakini mencuri tali pocong dapat mempermudah rezeki.

“Dia ini nekat mencuri karena ingin tarikan angkotnya ramai, karena selama ini selalu sepi,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto.

AKBP Fadli menjelaskan, Petruk nekat membongkar makam temannya sendiri, Suhendra alias Hendra Capung, seorang diri. Aksi itu dilakukan Petruk sehari setelah temannya itu dimakamkan di daerah Ciputat, Tangerang Selatan.

“Dia keluar jam 24.00 WIB dan membongkar makam menggunakan kayu nangka. Karena menjelang subuh, pelaku kabur tanpa mengembalikan posisi makam,” ucap AKBP Fadli.

Namun, kata AKBP Fadli, bukannya mendapat rezeki melimpah. Mobil angkot yang dikemudikan Petruk malah sepi penumpang. Kesal, Petruk kemudian membuang empat tali pocong hasil curiannya itu ke sungai.

“Setelah curi tali pocong bukanya rame, angkotnya justru malah sepi. Dia kesal, akhirnya tali pocong itu dia buang, barang bukti ini masih kami cari,” ungkap AKBP Fadli.

Kasat Reskrim AKP Alexander Yurikho menambahkan, Petruk memperoleh ide mencuri tali pocong demi mendapat rezeki melimpah setelah dirinya berbincang dengan salah satu penumpangnya.

“Ngobrol-ngobrol sama penumpang, katanya nyimpen tali pocong kalau mau ramai,” kata AKP Alex meniru ucapan Petruk.

Selain terdesak kebutuhan hidup, lanjut AKP Alex, pelaku juga terdesak keperluan untuk kelulusan sekolah sang adik. “Adiknya mau lulus-lulusan, dia butuh uang Rp 3,5 juta, tapi baru punya Rp500 ribu, itu alasannya,” kata AKP Alex.

Selain menangkap Petruk, polisi mengamankan barang bukti berupa sepotong kayu dan pakaian milik Petruk. Sopir angkot D10 Ciputat-Pondok Aren itu dijerat pasal berlapis yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 179 KUHP tentang pembongkaran kuburan.

“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” tandas AKP Alex. (*)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Begini Kisah Personel Siaga PLN, Menjaga Sistem Transmisi Tetap Aman pada Lebaran 2025

10 April 2025 - 15:22 WIB

Puluhan Balon Udara di Langit Wonosobo Terbang Meriah Bersama Pasokan Listrik PLN yang Andal

10 April 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Jawa Barat Apresiasi Langkah Cepat PLN Tangani Kelistrikan Pasca Bencana Banjir Bekasi dan Longsor Sukabumi

3 April 2025 - 12:09 WIB

Kunjungi GITET 500 kV Pedan, DIR LHC Pastikan Kesiapan Sistem Kelistrikan Jawa-Madura-Bali untuk Layani Lebaran

3 April 2025 - 11:31 WIB

Trending di Daerah