Jakarta, reportasenews.com-Razia besar-besaran mulai besok 1 Maret, akan digelar oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas akan menggelar Operasi Simpatik.
Operasi itu akan dimulai serentak di seluruh wilayah Indonesia selama 21 hari, mulai 1 Maret 2017.
Kabid Bin Gakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Chrysnanda Dwi Laksana mengatakan operasi itu merupakan kegiatan kepolisian yang bertujuan memberdayakan, membangun kemitraan, kepekaan, kepedulian dan kesadaran mengenai keamanan serta ketertiban lalu lintas.
“Kegiatan yang dilakukan berupa edukasi, kemitraan membangun keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas secara terpadu, dan berbagai kegiatan kampanye keselamatan pada semua lini,” papar Chrysnanda.
Ada banyak hal yang perlu diperhatikan pengendara dalam Operasi Simpatik kali ini.
Motor bodong, yang tidak dilengkapi surat-surat lengkap, dimodifikasi diluar spek pabrikan seperti spion, knalpot “ berisik”, ban kekecilan akan langsung dikenai sanksi tilang.
Dalam operasi kali ini polisi akan memastikan helm pengendara sepeda motor sesuai dengan Standar Nasional Indonesia. Pelanggar lalu lintas akan dijatuhi sanksi berdasarkan Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (tat)